DEMOCRAZY.ID - Kabar gembira bagi pengemplang pajak. Sebab pemerintah kembali memberikan pengampunan untuk dosa-dosa yang selama ini dilakukan terkait perpajakan. Pengampunan ini disebut Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II. Ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pasal 11 ayat C dituliskan, bahwa wajib pajak yang ikut pengampunan jilid II tidak akan diperiksa lagi oleh petugas pajak. Dalam hal ini, yang saat ini tengah diperiksa tapi belum keluar surat terutang pajaknya dari Dirjen Pajak tidak akan dilanjutkan ke tindak pidana. "Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," tulis UU HPP tersebut. Artinya, pengemplang pajak yang dalam t...
DEMOCRAZY.ID - Kabar gembira bagi pengemplang pajak. Sebab pemerintah kembali memberikan pengampunan untuk dosa-dosa yang selama ini dilakukan terkait perpajakan. Pengampunan ini disebut Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II. Ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam pasal 11 ayat C dituliskan, bahwa wajib pajak yang ikut pengampunan jilid II tidak akan diperiksa lagi oleh petugas pajak. Dalam hal ini, yang saat ini tengah diperiksa tapi belum keluar surat terutang pajaknya dari Dirjen Pajak tidak akan dilanjutkan ke tindak pidana. "Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," tulis UU HPP tersebut. Artinya, pengemplang pajak yang dalam t...