DEMOCRAZY.ID - Kabar gembira bagi pengemplang pajak. Sebab pemerintah kembali memberikan pengampunan untuk dosa-dosa yang selama ini dilakukan terkait perpajakan.
Pengampunan ini disebut Program Pengungkapan Sukarela atau yang lebih dikenal dengan tax amnesty jilid II. Ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam pasal 11 ayat C dituliskan, bahwa wajib pajak yang ikut pengampunan jilid II tidak akan diperiksa lagi oleh petugas pajak.
Dalam hal ini, yang saat ini tengah diperiksa tapi belum keluar surat terutang pajaknya dari Dirjen Pajak tidak akan dilanjutkan ke tindak pidana.
"Data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," tulis UU HPP tersebut.
Artinya, pengemplang pajak yang dalam tahap penyidikan awal dan ikut tax amnesty jilid II dengan tarif yang lebih ringan, tidak bisa dikejar oleh polisi hingga petugas KPK.
"Tindak pidana yang diatur dalam pasal ini meliputi tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain," penjelasan ayat C tersebut.
Sebagai informasi, dalam aturan ini, ada dua kebijakan pengampunan yang diberikan.
Pertama bagi wajib pajak orang pribadi yang belum dan sudah pernah mengikuti program pengampunan atau tax amnesty jilid I. Tarifnya berkisar dari 6 sampai 18%.
Tentu tarif ini jauh lebih rendah dari pengenaan sanksi bagi wajib pajak tanpa program pengampunan dan diketahui kemudian hari hartanya oleh DJP.
Dimana dikenakan tarif PPh final plus sanksi denda administrasi sebesar 200%. [Democrazy/law]