HUKUM PERISTIWA

BEM SI Geram! Baru Berjalan Lima Menit, Aksi Simbolik Setahun Ciptaker Langsung Dibubarkan Aparat

DEMOCRAZY.ID
Oktober 06, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
PERISTIWA
BEM SI Geram! Baru Berjalan Lima Menit, Aksi Simbolik Setahun Ciptaker Langsung Dibubarkan Aparat

BEM SI Geram! Baru Berjalan Lima Menit, Aksi Simbolik Setahun Ciptaker Langsung Dibubarkan Aparat

DEMOCRAZY.ID - Aparat kepolisian membubarkan aksi simbolik yang dilakukan massa perwakilan Badan Eksektutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk memperingati satu tahun Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Selasa (6/10).


Aksi pembubaran massa mahasiswa itu dilakukan aparat kepolisian saat demonstrasi baru berjalan setidaknya lima menit pada pukul 11.38 WIB.


"Kami baru datang lima menit. PPKM cuma akal-akalan saja untuk membatasi hak kami," ujar Presiden BEM UNJ Muhammad Alfian saat ditemui di lokasi aksi.


Ia mengatakan para aparat berdalih dengan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membubarkan aksi mereka. DKI Jakarta sendiri saat ini masih berada di level 3 PPKM. 


BEM SI Geram! Baru Berjalan Lima Menit, Aksi Simbolik Setahun Ciptaker Langsung Dibubarkan Aparat


Pada level penanggulangan Covid tersebuti, meski masih terbatas, pemerintah mengizinkan sejumlah pelonggaran.


"Kami ingatkan kepada peserta aksi saat ini Jakarta masih PPKM Level 3, untuk itu agar segera membubarkan diri," demikian peringatan yang keluar dari pelantang di aparat.


Setelah peringatan tersebut, sejumlah aparat menggunakan APD lengkap berbaris satu saf di depan massa yang berjumlah sekitar 15 orang.


Koordinator massa BEM SI, sempat melakukan negosiasi agar bisa tetap melanjutkan aksi. 


Massa yang hanya berjumlah sekitar 15 orang ini meminta waktu satu jam untuk mimbar bebas.


BEM SI Geram! Baru Berjalan Lima Menit, Aksi Simbolik Setahun Ciptaker Langsung Dibubarkan Aparat


"Rencananya kami akan melakukan mimbar bebas, aksi teatrikal, dan pembacaan puisi. Itu saja," ujar Teza Kusuma, salah satu massa aksi.


Aksi ini awalnya akan dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi (MK) berbarengan dengan uji formil dan materiil terhadap UU Cipta Kerja. 


Namun, mereka diadang di Patung Arjuna yang berjarak sekitar 750an meter dari Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat.


BEM SI Geram! Baru Berjalan Lima Menit, Aksi Simbolik Setahun Ciptaker Langsung Dibubarkan Aparat


BEM SI membawa empat tuntutan pada hari ini. Pertama, mengecam tindakan DPR RI yang mengesahkan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


"Kedua, mengecam segala tindakan Presiden Joko Widodo yang mengesahkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," lanjut Teza.


Berikutnya, massa menuntut MK untuk mengesahkan segala permohonan terkait cacat formil dan cacat materiil dalam UU Cipta Kerja. 


Terakhir, mengecam segala bentuk pembungkaman terhadap aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat. [Democrazy/cnn]

Penulis blog