Back to Top
HUKUM POLITIK

BEM SI Desak Jokowi Segera Mundur, Refly Harun: Legal & Dibolehkan Konstitusi UUD 1945

DEMOCRAZY.ID
Oktober 21, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
BEM SI Desak Jokowi Segera Mundur, Refly Harun: Legal & Dibolehkan Konstitusi UUD 1945

DEMOCRAZY.ID - Tuntutan agar Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai Presiden disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI), dalam aksi unjuk rasa di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jakarta Selatan, Kamis siang (21/10). Suara lantang mahasiswa ini disebabkan pada masa dua tahun periode kedua pemerintahan Jokowi yang dinilai sudah tidak lagi berpihak pada kepentingan masyarakat. Bagi pakar hukum tata negara, Refly Harun, tidak ada yang salah dengan desakan BEM SI yang disuarakan saat menggelar aksi. “Bolehkah menyampaikan aspirasi seperti ini? Saya katakan boleh,” ujar Refly Harun di saluran YouTube miliknya, Senin (21/10). Dikatakan Refly Harun, pergantian presiden adalah sah dan diatur di dalam konstitusi UUD 1945.  Tepatnya, dibagi pada dua jenis pergantian melalui pemilu dan pergantian di luar pemilu. “Kalau pergantian di dalam Pemilu itu pasal 7 UUD 1945 itu dilakukan sekali dalam lima tahun, kalau Pemilu normal,” katanya Untuk pergantian di luar pe
Baca selengkapnya

Penulis blog