Back to Top
HUKUM

Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori 'Penyekapan', Begini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID
Oktober 07, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Ahli Hukum Sebut Penahanan HRS Masuk ke Kategori 'Penyekapan', Begini Penjelasannya

DEMOCRAZY.ID - Kabar bebasnya lima eks anggota Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 6 Oktober 2021 lalu mengingatkan publik pada Habib Rizieq Shihab (HRS) yang masih ditahan hingga saat ini. Sebelumnya, penahanan lima eks anggota FPI, salah satunya ialah mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis, didasari oleh dugaan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan di Petamburan, Jakarta Selatan. Kasus tersebut adalah perkara yang juga menjerat HRS. Maka dari itu, seorang Ahli Hukum bernama Dr Muhammad Taufiq menyebut jika kedudukan eks pendiri FPI itu seharusnya sama dengan Shabri Lubis dan kawan-kawan. Dalam kata lain, HRS mustinya juga bebas dari tahanan, sama seperti lima mujahidin eks FPI yang sudah menghirup udara luar tahanan sejak Rabu kemarin. "Jadi, Habib Rizieq pada saat ini kedudukannya sama dengan ustaz Shabri Lubis dan kawan-kawan, artinya orang tidak bersalah itu memang layak bebas," ujar Taufiq dikutip dari kanal YouTube Neno Warisman, Kamis, 7 Oktober 2021. Jika pada kenyata
Baca selengkapnya

Penulis blog