Back to Top
AGAMA HUKUM

UU Pesantren Ramai Digugat Pondok Pesantren, Analis Senior: Negara Tidak Boleh Campuri Urusan Internal Pesantren

DEMOCRAZY.ID
September 25, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
UU Pesantren Ramai Digugat Pondok Pesantren, Analis Senior: Negara Tidak Boleh Campuri Urusan Internal Pesantren

DEMOCRAZY.ID - Analis Senior Pusat Kajian dan Analisis Data (PKAD) Fajar Kurniawan angkat bicara mengenai UU Pesantren yang ramai digugat pondok pesantren. Fajar Kurniawan menilai, UU Pesantren ramai digugat pondok pesantren karena keberadaannya yang sejak digagas terus menimbulkan polemik. "UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang disahkan pada 16 Oktober 2019 yang lalu, keberadaannya terus menimbulkan polemik di tengah masyarakat sebagaimana sejak awal digagasnya undang-undang ini hingga proses pembahasannya di DPR. Dan pengesahannya pun selalu diwarnai pro dan kontra," kata Fajar Kurniawan sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Pusat Kajian dan Analisis Data pada Sabtu, 25 September 2021. Fajar Kurniawan menilai, UU Pesantren memiliki berbagai problem formil yang penuh kontroversi sejak awal dirancang. Bahkan, banyak publik menduga UU Pesantren memiliki agenda terselubung (hidden agenda) di balik pembuatannya, terutama untuk kepentingan politik penguasa. "Berbaga
Baca selengkapnya

Penulis blog