DEMOCRAZY.ID - Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menilai bahwa wacana amandemen UU 1945 yang mengarah pada perpanjangan masa periode jabatan presiden bisa menambah beban dan kesedihan masyarakat. Pandemi COVID-19 belum usai namun ditambah dengan elit yang masih ingin berkuasa. "Menanggung beban berat pandemik yang akibatnya saja sudah cukup berat, kini harus ditambah menanggung beban kegagalan pemimpin yang syahwat kekuasaannya tinggi dan masih ingin berkuasa. Masyarakat bertanya, apa urgensinya penambahan 3 periode terhadap kepentingan masyarakat ke depan? Apa urgensinya terhadap perubahan yang lebih baik?," kata akademisi Untirta Ikhsan Ahmad di Serang, Jumat (3/9/2021). Wacana bahwa amandemen akan mengubah jabatan presiden menjadi 3 periode juga tidak punya korelasi dengan kepentingan rakyat, semangat demokrasi dan perubahan ke arah lebih baik. Justru itu ia nilai sebagai pengkhianatan pada demokrasi. "Penambahan jabatan presiden 3 periode
Soroti Wacana Presiden 3 Periode, Akademisi Untirta: Jangan Tambahi Beban Rakyat dengan Kegagalan Pemimpin Bernafsu!
September 03, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Akademisi dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menilai bahwa wacana amandemen UU 1945 yang mengarah pada perpanjangan masa periode jabatan presiden bisa menambah beban dan kesedihan masyarakat. Pandemi COVID-19 belum usai namun ditambah dengan elit yang masih ingin berkuasa. "Menanggung beban berat pandemik yang akibatnya saja sudah cukup berat, kini harus ditambah menanggung beban kegagalan pemimpin yang syahwat kekuasaannya tinggi dan masih ingin berkuasa. Masyarakat bertanya, apa urgensinya penambahan 3 periode terhadap kepentingan masyarakat ke depan? Apa urgensinya terhadap perubahan yang lebih baik?," kata akademisi Untirta Ikhsan Ahmad di Serang, Jumat (3/9/2021). Wacana bahwa amandemen akan mengubah jabatan presiden menjadi 3 periode juga tidak punya korelasi dengan kepentingan rakyat, semangat demokrasi dan perubahan ke arah lebih baik. Justru itu ia nilai sebagai pengkhianatan pada demokrasi. "Penambahan jabatan presiden 3 periode