HUKUM POLITIK

Soroti Sikap Diam Jokowi Terkait Polemik TWK KPK, ICW: Mana Realisasi Janji Kampanye 2014 dan 2019?!

DEMOCRAZY.ID
September 23, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Soroti Sikap Diam Jokowi Terkait Polemik TWK KPK, ICW: Mana Realisasi Janji Kampanye 2014 dan 2019?!

Soroti Sikap Diam Jokowi Terkait Polemik TWK KPK, ICW: Mana Realisasi Janji Kampanye 2014 dan 2019?!

DEMOCRAZY.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, ada sejumlah alasan kenapa Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, alasan pertama yakni menepati janji kampanye Jokowi tahun 2014 dan 2019. 


“Saat kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden, Joko Widodo berulang kali mengucapkan janji untuk memperkuat KPK. Namun, hingga saat ini realisasi akan janji tersebut belum pernah terjadi,” terang Kurnia, Kamis (23/9/2021). 


“Maka dari itu masyarakat menuntut kembali dalam isu TWK KPK agar Joko Widodo menunaikan janji politiknya,” kata dia.


Alasan kedua, menurut Kurnia, kondisi pemberantasan korupsi yang mengkahwatirkan. 


Pada akhir Januari, berdasarkan data Transparency International, indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia anjlok dari peringkat 85 menjadi peringkat 102. 


“Dengan kondisi KPK hari ini, jika tidak ada tindakan konkret dari Presiden, bukan tidak mungkin IPK Indonesia akan semakin suram pada tahun mendatang,” ucap Kurnia.


Alasan selanjutnya adalah tanggung jawab Jokowi yang telah memilih pimpinan KPK saat ini. 


Dalam pandangan Kurnia, KPK saat ini penuh dengan kontroversi dan minim akan prestasi seperti kualitas penindakan yang buruk, adanya pelanggaran kode etik dan kontroversi TWK para pegawai. 


“Presiden punya tanggung jawab untuk mencegah praktik kesewenang-wenangan mereka,” kata dia. 


Berbagai kelompok masyarakat sipil berharap Presiden Joko Widodo mengambil sikap untuk menyelesaikan polemik TWK pegawai KPK.


Harapan ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut bahwa tindak lanjut dari hasil TWK diserahkan pada pemerintah. 


Selain itu, rekomendasi Ombdusman RI menemukan adanya tindakan malaadministrasi pada penyelenggaraan tes asesmen tersebut. 


Komnas HAM juga menyebut dalam temuannya bahwa terjadi berbagai pelanggaran HAM pada tes yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu. [Democrazy/kompas]

Penulis blog