Back to Top
HUKUM POLITIK

Resmi Dipecat, Pakar Hukum Sebut Novel Baswedan Cs Masih Bisa Memperjuangkan Nasibnya di KPK Pakai Cara Ini

DEMOCRAZY.ID
September 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Resmi Dipecat, Pakar Hukum Sebut Novel Baswedan Cs Masih Bisa Memperjuangkan Nasibnya di KPK Pakai Cara Ini

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum Suparji Ahmad menilai, Novel Baswedan Cs masih mempunyai kesempatan untuk memperjuangkan nasibnya di KPK. Meski Pimpinan lembaga antirusuah itu telah memutuskan akan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK per 30 September 2021. Menurutnya, Novel Baswedan Cs masih bisa menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Ya masih ada harapan dengan melalui jalur gugatan ke PTUN,” kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/9/2021). Kendati demikian, lanjut Dosen Universitas Al-Azhar itu keputusun Pimpinan KPK itu memecat Novel Baswedan Cs juga sesuai prosedur. Sebagaimana keputusun Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penolakan gugatan uji materi pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut. “Belum bisa dikategorikan seperti itu harus ada putusan pengadilan utk disebut melawan hukum atau tidak,” ujar Suparji. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dipec
Baca selengkapnya

Penulis blog