HUKUM POLITIK

Resmi Dipecat, Pakar Hukum Sebut Novel Baswedan Cs Masih Bisa Memperjuangkan Nasibnya di KPK Pakai Cara Ini

DEMOCRAZY.ID
September 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Resmi Dipecat, Pakar Hukum Sebut Novel Baswedan Cs Masih Bisa Memperjuangkan Nasibnya di KPK Pakai Cara Ini

Resmi Dipecat, Pakar Hukum Sebut Novel Baswedan Cs Masih Bisa Memperjuangkan Nasibnya di KPK Pakai Cara Ini

DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum Suparji Ahmad menilai, Novel Baswedan Cs masih mempunyai kesempatan untuk memperjuangkan nasibnya di KPK.


Meski Pimpinan lembaga antirusuah itu telah memutuskan akan memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK per 30 September 2021.


Menurutnya, Novel Baswedan Cs masih bisa menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


“Ya masih ada harapan dengan melalui jalur gugatan ke PTUN,” kata Suparji saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/9/2021).


Kendati demikian, lanjut Dosen Universitas Al-Azhar itu keputusun Pimpinan KPK itu memecat Novel Baswedan Cs juga sesuai prosedur.


Sebagaimana keputusun Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait dengan penolakan gugatan uji materi pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut.


“Belum bisa dikategorikan seperti itu harus ada putusan pengadilan utk disebut melawan hukum atau tidak,” ujar Suparji.


Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyampaikan 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan dipecat per 30 September 2021.


“Akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September,” kata Alex kepada wartawan saat jumpa pers di Gedung KPK, Rabu (15/9).


Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa keputusan memberhentikan Novel Baswedan dkk pada 30 September mendatang.


Itu merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Ia menuturkan rapat koordinasi dengan dua lembaga negara tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK).


Kemudian, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyangkut alih status pegawai melalui asesmen TWK.


“Kami kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dkementerian memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu Kementerian PAN-RB,” ujarnya. [Democrazy/pjs]

Penulis blog