DEMOCRAZY.ID - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembobolan data atau akses ilegal aplikasi PeduliLindungi.com.
Dalam kasus ini ada 4 orang yang ditangkap, salah satunya adalah pegawai kelurahan.
"Terjadinya ilegal akses atau pencurian data aplikasi peduliLindungi yang diatur dalam Pasal 30 dan 32 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/9/30321).
Fadil mengatakan, pelaku memanfaatkan situasi pandemi saat ini, di mana sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat dalam melakukan perjalanan atau kunjungan ke tempat-tempat tertentu.
"Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan atau kunjungi ke tempat yang wajibkan gunakan platform peduliLindungi," ujarnya.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan mengakses secara ilegal data kependudukan.
Salah satu pelaku bisa membobol data kependudukan masyarakat karena bekerja di Keluarahan Muara Karang.
"Mengapa dia miliki akses data NIK dan bisa akses? Karena yang bersangkutan adalah pegawai pada kelurahan di Muara Karang. Dia paham betul untuk bisa dapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam peduliLindungi disyaratkan dua hal," katanya.
Setelah mendapatkan NIK tersebut, pelaku kemudian membuat sertifikat vaksin palsu.
Sertifikat vaksin itu kemudian dijual ke masyarakat. [Democrazy/dtk]