HUKUM

Polda Metro Jaya Dituding Jadi Sarang Mafia Hukum

DEMOCRAZY.ID
September 22, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Polda Metro Jaya Dituding Jadi Sarang Mafia Hukum

Polda Metro Jaya Dituding Jadi Sarang Mafia Hukum

DEMOCRAZY.ID - Belakangan santer kabar soal oknum penyidik Subdirektorat Fisikal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Polda Metro Jaya yang memeras uang sebesar Rp 500 juta kepada korban gagal bayar perusahaan investasi.


Duit yang diminta oknum penyidik itu diklaim sebagai biaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang salah satu syaratnya adalah tanda tangan dari Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.


Informasi ini pertama kali diungkapkan oleh kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm. 


Dalam rekaman suara yang diperdengarkan dan diunggah di Channel YouTube LQ Lawfirm, Ketua pengurus kantor hukum tersebut, Alvin Lim, tengah membicarakan salah satu kasus gagal bayar perusahaan investasi yang berujung Restorative Justice dengan sejumlah korban.


Terdengar suara laki-laki dari oknum penyidik mengatakan "lima-kosong-kosong, sampai Direktur. Kendalanya di situ bang."


Menurut Kepala Bidang Humas LQ Indonesia Lawfirm, angka lima kosong kosong mengisyaratkan jumlah uang Rp 500 juta, sementara direktur yang dimaksud adalah Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang kini dijabat Kombes Pol Auliansyah Lubis.


"Oknum Fismondev menahan SP3 atas dua laporan polisi dengan dalih harus bayar Rp 500 juta untuk memperoleh tandatangan disposisi dari Panit hingga posisi Direktur Kriminal Khusus," kata Sugi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).


Sugi mengimbau bagi korban yang mengalami hal serupa dari oknum aparat segera menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 untuk konsultasi hukum.


"Kepolisian tidak selalu benar karena yang dapat memutuskan bersalah atau tidak hanya pengadilan," kata dia.


Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa sebelumnya meminta Kepala Polda Metro Jaya (PMJ) Irjen Pol Fadil Imran mencopot oknum penyidik yang diduga memeras korban dengan nilai ratusan juta rupiah.


Apabila oknum itu terbukti melakukan pelanggaran menyusul beredarnya kabar soal mafia hukum di Polda Metro Jaya, ia meminta Fadil Imran menindak tegas jajarannya.


"Kapolda harus mencopot pimpinan kesatuan reserse yang diduga meminta uang untuk terbitnya SP3. Kalau memang berdasarkan hasil gelar SP3 harus ditetapkan maka perkara tersebut harus di hentikan tanpa embel-embel biaya untuk polisi," kata Sugeng, Jumat, (17/9) lalu.


Law-Justice mencoba meminta konfirmasi ihwal tudingan LQ Indonesia Lawfirm kepada Kepala Polda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dan Kasubdit Fismondev, Abdul Aziz.


Namun, pesan yang dikirimkan lewat aplikasi WhatsApp kepada ketiganya belum direspons, termasuk panggilan telepon yang ditujukan ke nomor Fadil, Yusri, dan Azis.


Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono enggan memberikan tanggapan saat ditanyai soal laporan oknum penyidik yang diduga memeras pelapor. 


"Saya sedang rapat. Silakan ke Kabid Humas Polda Metro (Yusri Yunus)," kata Argo, Rabu (22/9).


Argo kemudian menyarankan agar oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran agar dilaporkan lewat aplikasi Propam Presisi. 


"Ada aplikasi Propam Presisi. Silakan laporan," ujarnya.


Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Cerdas Hukum, Maria, meminta Polda Metro Jaya tak cuma diam mendengar laporan soal oknum penyidiknya yang diduga melanggar etik.


Ia melanjutkan, sikap Fadil Imran yang bungkam terhadap tudingan yang dialamatkan kepada instansinya malah memperkuat dugaan soal adanya mafia hukum di internal Polda Metro Jaya.


"Dengan diam, justru membuat masyarakat seperti saya malah berpikir bahwa tuduhan LQ Indonesia Lawfirm benar dan Pimpinan Polri mengamini/ menyetujui tindakan tidak terpuji ini," kata Maria. [Democrazy/law]

Penulis blog