DEMOCRAZY.ID - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah/sekarang USK) Aceh, Saiful Mahdi, bakal mengajar meski mendekam di penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus ITE karena mengkritik kampus di WhatsApp Group dan dijatuhi vonis 3 bulan penjara. "Aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, yang mendampingi dosen Unsyiah itu, Jumat (3/9/2021). Syahrul mengatakan Saiful menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Saiful dibawa ke penjara pada Kamis (2/9) kemarin oleh tim Kejari Banda Aceh. Ketika berada di Lapas, jelasnya, LBH selaku kuasa hukum memastikan Saiful tetap dapat mengajar mata kuliah secara daring. Dia mengatakan pihak Lapas menjamin Saiful dapat beraktivitas sebagai dosen. "Di Hari Pendidikan Aceh, 2 September, seorang dosen yang juga
DEMOCRAZY.ID - Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah/sekarang USK) Aceh, Saiful Mahdi, bakal mengajar meski mendekam di penjara. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus ITE karena mengkritik kampus di WhatsApp Group dan dijatuhi vonis 3 bulan penjara. "Aktivitas mengajarnya selaku dosen yang mengampu beberapa mata kuliah di Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala bisa tetap berlangsung selama menjalani pidana penjara," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Syahrul, yang mendampingi dosen Unsyiah itu, Jumat (3/9/2021). Syahrul mengatakan Saiful menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar. Saiful dibawa ke penjara pada Kamis (2/9) kemarin oleh tim Kejari Banda Aceh. Ketika berada di Lapas, jelasnya, LBH selaku kuasa hukum memastikan Saiful tetap dapat mengajar mata kuliah secara daring. Dia mengatakan pihak Lapas menjamin Saiful dapat beraktivitas sebagai dosen. "Di Hari Pendidikan Aceh, 2 September, seorang dosen yang juga