DEMOCRAZY.ID - Wacana amandemen UUD 1945 dengan agenda memperpanjang kekuasaan Presiden terus mengemuka. Pakar politik UGM, Mada Sukmajati, tegas menyebut wacana itu tak ubahnya dengan tabiat politik Orde Baru dalam memandang kekuasaan. "Kalau (amandemen) memperpanjang periode presiden untuk tiga periode itu tidak ada urgensinya," tegas Mada Sukmajati saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021). Dosen Fisipol UGM itu memaparkan amandemen konstitusi hanya perlu dilakukan ketika ada banyak hal yang harus diubah. Dikatakannya, konstitusi Indonesia bermuara ke Pembukaan UUD 45 sehingga rumusan dalam pasal-pasal konstitusi harus diarahkan pada tujuan berbangsa dan bernegara. "Termasuk soal isu tiga periode itu tidak ada urgensi untuk itu. Karena sekarang ada banyak partai politik yang salah satu fungsinya rekruitmen politik," tegasnya. "Yang harus diamandemen parpolnya bukan UUD 45, yang direformasi ya parpolnya sehingga bisa melakukan proses rekruitmen dengan baik
DEMOCRAZY.ID - Wacana amandemen UUD 1945 dengan agenda memperpanjang kekuasaan Presiden terus mengemuka. Pakar politik UGM, Mada Sukmajati, tegas menyebut wacana itu tak ubahnya dengan tabiat politik Orde Baru dalam memandang kekuasaan. "Kalau (amandemen) memperpanjang periode presiden untuk tiga periode itu tidak ada urgensinya," tegas Mada Sukmajati saat dihubungi wartawan, Kamis (2/9/2021). Dosen Fisipol UGM itu memaparkan amandemen konstitusi hanya perlu dilakukan ketika ada banyak hal yang harus diubah. Dikatakannya, konstitusi Indonesia bermuara ke Pembukaan UUD 45 sehingga rumusan dalam pasal-pasal konstitusi harus diarahkan pada tujuan berbangsa dan bernegara. "Termasuk soal isu tiga periode itu tidak ada urgensi untuk itu. Karena sekarang ada banyak partai politik yang salah satu fungsinya rekruitmen politik," tegasnya. "Yang harus diamandemen parpolnya bukan UUD 45, yang direformasi ya parpolnya sehingga bisa melakukan proses rekruitmen dengan baik