AGAMA HUKUM PERISTIWA

Kecam Perusakan & Pembakaran Masjid Ahmadiyah Sintang, Menag Yaqut: Tindak Tegas Pelaku!

DEMOCRAZY.ID
September 03, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
PERISTIWA
Kecam Perusakan & Pembakaran Masjid Ahmadiyah Sintang, Menag Yaqut: Tindak Tegas Pelaku!

Kecam Perusakan & Pembakaran Masjid Ahmadiyah Sintang, Menag Yaqut: Tindak Tegas Pelaku!

DEMOCRAZY.ID - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengecam perusakan tempat ibadah jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat oleh sekelompok orang. 


Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum.


"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (3/9/2021).


Menurut Yaqut, tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara-cara kekerasan yang merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain, adalah ancaman nyata bagi kerukunan umat beragama. 


Aparat keamanan, kata Yaqut, perlu mengambil langkah dan upaya yang tegas untuk mencegah dan mengatasi tindakan main hakim sendiri.


"Proses secara hukum. Para pelaku harus mempertanggungjawabjan perbuatannya di hadapan hukum, demi kepastian hukum dan keadilan,” tegas Yaqut. 


Dirinya telah meminta Kakanwil Kalimantan Barat untuk berkoordinasi dengan pihak Pemda.


Serta melaporkan perkembangan penanganan masalah yang terjadi serta langkah-langkah yang diambil dalam memelihara kerukunan umat beragama.


Yaqut meminta Pemerintah Daerah dapat menjalankan fungsinya untuk menjaga kerukunan umat beragama di daerah masing-masing. 


Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 9 dan 8 tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, Dan Pendirian Rumah Ibadat.


Pasal 24 dalam peraturan tersebut mengatur tiga hal berikut:


(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di provinsi kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama dengan tembusan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat. 


(2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama, dan pengaturan pendirian rumah ibadat di kabupaten/kota kepada gubernur dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.


(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan setiap 6 (enam) bulan pada bulan Januari dan Juli, atau sewaktu-waktu jika dipandang perlu. [Democrazy/trb]

Penulis blog