DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat informasi mengenai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Seperti diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021). Ali mengatakan bahwa, karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim, maka KPK juga tidak melakukan upaya hukum banding. Sebab, menurut dia, seluruh amar tuntutan jaksa KPK juga telah dikabulkan oleh majelis hakim. "Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali. &
KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos
September 01, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat informasi mengenai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Seperti diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. "Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021). Ali mengatakan bahwa, karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim, maka KPK juga tidak melakukan upaya hukum banding. Sebab, menurut dia, seluruh amar tuntutan jaksa KPK juga telah dikabulkan oleh majelis hakim. "Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali. &