HUKUM

KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

DEMOCRAZY.ID
September 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos

KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding atas Putusan Juliari dalam Korupsi Bansos


DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat informasi mengenai mantan Menteri Sosial Juliari Batubara tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara suap penyediaan bantuan sosial Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 


Seperti diketahui, Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. 


"Informasi dari kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum Banding," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (1/9/2021).


Ali mengatakan bahwa, karena analisis yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim, maka KPK juga tidak melakukan upaya hukum banding. 


Sebab, menurut dia, seluruh amar tuntutan jaksa KPK juga telah dikabulkan oleh majelis hakim. 


"Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Ali.


"Berikutnya, setelah tim JPU memperoleh salinan petikan putusan maka segera menyerahkan administrasi perkara kepada jaksa eksekutor KPK untuk pelaksanaan eksekusinya," tutur dia.


Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan setelah menyatakan bahwa politisi PDI Perjuangan itu terbukti menerima suap dalam perkara ini. 


Juliari juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000, yang apabila tidak diganti maka akan dipidana selama 2 tahun. 


Di samping itu, hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok. 


Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Juliari lalu memutuskan untuk pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis itu. 


Dalam perkara tersebut, Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial RI periode 2019-2024 dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, sebesar Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29,252 miliar dari beberapa penyedia barang lain. 


Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako. [Democrazy/dtk]

Penulis blog