DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan. Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap sekaligus penyidik KPK yang menangkap Samin Tan menilai putusan bebas tersebut ironi yang bersejarah. Sebab, terdakwa yang sempat buron itu dinyatakan bebas, sedangkan penyidik yang menangkap malah dibebastugaskan dan terancam berhenti pada November 2021 nanti. "Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang menangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," ujar Yudi, Rabu (1/9/2021). Yudi menjelaskan,
DEMOCRAZY.ID - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutus bebas terdakwa kasus suap dan gratifikasi kepengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B), Samin Tan. Dalam pandangan majelis hakim, Samin Tan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua yang diajukan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap sekaligus penyidik KPK yang menangkap Samin Tan menilai putusan bebas tersebut ironi yang bersejarah. Sebab, terdakwa yang sempat buron itu dinyatakan bebas, sedangkan penyidik yang menangkap malah dibebastugaskan dan terancam berhenti pada November 2021 nanti. "Belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ketika yang ditangkap divonis bebas, namun yang menangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan," ujar Yudi, Rabu (1/9/2021). Yudi menjelaskan,