DEMOCRAZY.ID - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membaca Undang-undang. Hal itu dikatakannya menyusul somasi yang dilayangkan Luhut terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2201 lalu. “Penyelenggara negara (Luhut) tidak baca Undang-undang,” kata Feri saat dihubungi, Rabu (1/9/2021). Feri menuturkan dalam ketentuan Undang-Udang tentang Penyelenggara Negara nomor 28 tahun 1999 pasal 8 dan 9 disebutkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. “Kan publik diminta berperan dalam penyelenggaraan negara yang salah satunya dengan menyampaikan saran dan pendapat,” terang Feri. Feri lanjut menjelaskan, dalam ketentuan pasal 4 masih dalam Undang-udang yang sama mengatakan penyelenggara negara memiliki hak jawab. Karenanya dia menilai somasi yang dilayangkan Luhut tidak tepat. “Bukan somasi. Kalau tidak nyaman dengan
Heran Luhut Somasi Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Pengamat: Ketahuan Opung Tidak Baca UU
September 01, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan tidak membaca Undang-undang. Hal itu dikatakannya menyusul somasi yang dilayangkan Luhut terhadap Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2201 lalu. “Penyelenggara negara (Luhut) tidak baca Undang-undang,” kata Feri saat dihubungi, Rabu (1/9/2021). Feri menuturkan dalam ketentuan Undang-Udang tentang Penyelenggara Negara nomor 28 tahun 1999 pasal 8 dan 9 disebutkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN. “Kan publik diminta berperan dalam penyelenggaraan negara yang salah satunya dengan menyampaikan saran dan pendapat,” terang Feri. Feri lanjut menjelaskan, dalam ketentuan pasal 4 masih dalam Undang-udang yang sama mengatakan penyelenggara negara memiliki hak jawab. Karenanya dia menilai somasi yang dilayangkan Luhut tidak tepat. “Bukan somasi. Kalau tidak nyaman dengan