EKBIS POLITIK

Heboh Pengakuan Krisdayanti, Segini Lho Rincian Gaji & Tunjangan Anggota DPR

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
EKBIS
POLITIK
Heboh Pengakuan Krisdayanti, Segini Lho Rincian Gaji & Tunjangan Anggota DPR

Heboh Pengakuan Krisdayanti, Segini Lho Rincian Gaji & Tunjangan Anggota DPR

DEMOCRAZY.ID - Jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi sorotan publik setelah Krisdayanti blak-blakan soal penghasilan yang ia terima sebagai wakil rakyat. 


Dalam sebuah video yang ditayangkan akun YouTube Akbar Faizal Uncensored, penyanyi ternama itu mengaku menerima gaji pokok Rp 16 juta dan uang tunjangan Rp 59 juta setiap bulannya. 


"Setiap tanggal 1 (dapat) Rp 16 juta, tanggal 5 (dapat) Rp 59 juta, kalau enggak salah," kata Krisdayanti yang merupakan anggota Komisi IX DPR. 


Lantas, sebenarnya, berapa jumlah gaji dan tunjangan yang diterima oleh seorang anggota DPR?


Ketentuan soal gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Teringgi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara. 


Dalam beleid itu disebutkan bahwa gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000 setiap bulan.


Gaji pokok bagi wakil ketua DPR dan ketua DPR tentu berbeda, wakil ketua DPR mendapatkan Rp 4.620.000 sebulan sedangkan ketua DPR menerima Rp 5.040.000 sebulan. 


Selain gaji pokok, para wakil rakyat itu juga memperoleh beragam tunjangan sebagaimana diatur dalam dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. 


Adapun ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR. 


Tunjangan itu terbagi atas dua jenis, yakni tunjangan melekat dan tunjangan lain.


Tunjangan melekat terdiri dari:


- Tunjangan istri/suami Rp 420.000 

- Tunjangan anak Rp 168.000 

- Uang sidang/paket Rp 2.000.000 

- Tunjangan jabatan Rp 9.700.000 

- Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa 

- Tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813


Sedangkan, tunjangan lain terdiri dari:


- Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000 

- Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000 

- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000 

- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000 

- Asisten anggota Rp 2.250.000


Jika komponen diatas dijumlahkan semua, maka seorang anggota DPR dapat membawa pulang uang setidaknya sebesar Rp 54.051.903 setiap bulannya. 


Angka tersebut bisa lebih besar apabila anggota tersebut menjabat sebagai wakil ketua atau ketua DPR. 


Sebab, seperti gaji pokok, tunjangan bagi pimpinan DPR juga lebih besar dibandingkan tunjangan bagi anggota biasa.


Gaji dan tunjangan di atas belum ditambah dengan biaya perjalanan dengan besaran sebagai berikut:


- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000 

- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000 

- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000 

- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000


Selain itu, para anggota DPR juga menerima fasilitas berupa rumah jabatan yang terletak di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dan Ulujami, Jakarta Barat serta anggaran pemelihraan rumah jabatan. 


Para wakil rakyat juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan. [Democrazy/kmp]

Penulis blog