DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS Ummi Bogor, Senin, 30 Agustus 2021. Ternyata sosok yang memutuskan hal tersebut adalah hakim yang memberikan 'diskon' masa tahanan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra alias para terpidana kasus korupsi. Mereka antara lain Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati. Sehubungan hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun bereaksi keras. Ia menuding vonis kepada Pinangki itu akibat menganggap garong uang rakyat (koruptor) adalah teman. Berbeda perlakuannya kepada HRS karena bisa saja mereka menilai ulama ada musuh. "Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun pada kanal YouTube-nya, Selasa, 31, Agustus 2021. Menurutnya, jika seorang hakim menilai dengan cara subjektif maka hal itu masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan. &qu
Hakim Penolak Banding Habib Rizieq Pemberi Diskon Pinangki: Koruptor Dipandang Teman, Ulama Jadi Musuh!
September 01, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS Ummi Bogor, Senin, 30 Agustus 2021. Ternyata sosok yang memutuskan hal tersebut adalah hakim yang memberikan 'diskon' masa tahanan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra alias para terpidana kasus korupsi. Mereka antara lain Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati. Sehubungan hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun bereaksi keras. Ia menuding vonis kepada Pinangki itu akibat menganggap garong uang rakyat (koruptor) adalah teman. Berbeda perlakuannya kepada HRS karena bisa saja mereka menilai ulama ada musuh. "Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun pada kanal YouTube-nya, Selasa, 31, Agustus 2021. Menurutnya, jika seorang hakim menilai dengan cara subjektif maka hal itu masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan. &qu