DEMOCRAZY.ID - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS Ummi Bogor, Senin, 30 Agustus 2021.
Ternyata sosok yang memutuskan hal tersebut adalah hakim yang memberikan 'diskon' masa tahanan kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra alias para terpidana kasus korupsi.
Mereka antara lain Haryono, Muhamad Yusuf, dan Indah Sulistyowati.
Sehubungan hal tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun pun bereaksi keras. Ia menuding vonis kepada Pinangki itu akibat menganggap garong uang rakyat (koruptor) adalah teman.
Berbeda perlakuannya kepada HRS karena bisa saja mereka menilai ulama ada musuh.
"Artinya, ketika dia (hakim) lihat koruptor, wah ini teman. Lihat ulama ini musuh, Allahuakbar kalo begitu ya," ujar Refly Harun pada kanal YouTube-nya, Selasa, 31, Agustus 2021.
Menurutnya, jika seorang hakim menilai dengan cara subjektif maka hal itu masih sah saja, namun jangan sampai melukai sendi keadilan.
"Bayangkan kejahatan seperti Djoko Candra dan Pinangki dihukum lebih ringan daripada Habib Rizieq, jadi keadilannya di mana terhadap 3 orang hakim tersebut," ujarnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengingatkan majelis hakim yang mengadili HRS. Disebutkan, Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Sehubungan hal itu, semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Sehingga sudah selayaknya HRS dibebaskan.
“Bangsa ini akan runtuh manakala hakim bertindak tidak adil, karena tidak ada lagi yang layak menjadi pelindung,” katanya.
Menurutnya, dalam kasus yang menjerat HRS idealnya hakim wajib menggali. Selain itu hakim harus mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang di hidup di dalam masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa hukum dasarnta bukan pertimbangan atau tekanan dari yang punya kuasa.
“Terus terang saya miris mengikuti pemberitaan persidangan HRS. Ada kesan yang sangat kuat di tengah masyarakat bahwa hakim yang mengadili HRS sepertinya diintervensi pihak-pihak lain yang berpengaruh,” tandasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang telah diajukan oleh terdakwa Habib Rizieq.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.
Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah. [Democrazy/pkr]