DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo bisa diberhentikan bila terbukti melakukan perbuatan tercela dengan mengabaikan rekomendasi sejumlah lembaga terkait pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Feri pemberhentian Presiden karena melakukan perbuatan tercela telah diatur dalam pasal 7B dan Pasal 24C UUD 1945. "Kalau konteks perbuatan tercela, bukan tidak mungkin masuk kepada ketentuan pasal 7B, ayat 1 UUD, yang bisa menjadi alasan bagi DPR untuk mengajukan pendapat pemberhentian seorang presiden," kata Feri, Selasa (21/9). Dalam kasus TWK, dua lembaga, Komnas HAM dan Ombudsman telah menyatakan bahwa TWK dalam alih proses pegawai KPK menjadi ASN telah melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM menemukan sedikitnya 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Sedangkan, hasil investigasi Ombudsman menemukan maladministrasi berupa tanggal perjanjian yang mundur (b
DEMOCRAZY.ID - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari menilai Presiden Joko Widodo bisa diberhentikan bila terbukti melakukan perbuatan tercela dengan mengabaikan rekomendasi sejumlah lembaga terkait pelanggaran dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Feri pemberhentian Presiden karena melakukan perbuatan tercela telah diatur dalam pasal 7B dan Pasal 24C UUD 1945. "Kalau konteks perbuatan tercela, bukan tidak mungkin masuk kepada ketentuan pasal 7B, ayat 1 UUD, yang bisa menjadi alasan bagi DPR untuk mengajukan pendapat pemberhentian seorang presiden," kata Feri, Selasa (21/9). Dalam kasus TWK, dua lembaga, Komnas HAM dan Ombudsman telah menyatakan bahwa TWK dalam alih proses pegawai KPK menjadi ASN telah melanggar hak asasi manusia. Komnas HAM menemukan sedikitnya 11 pelanggaran HAM dalam TWK. Sedangkan, hasil investigasi Ombudsman menemukan maladministrasi berupa tanggal perjanjian yang mundur (b