DEMOCRAZY.ID - Wacana amandemen UUD 1945 merembet ke isu perpanjangan masa jabatan presiden. Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut menolak gagasan-gagasan tersebut.
Relawan Jokowi Mania (JoMan) mendukung perpanjangan masa jabatan presiden karena pandemi COVID-19.
"Jadi durasi jabatan presiden ditambah selama 2 sampai 3 tahun bisa jadi solusi. Ini beda dengan wacana presiden 3 periode yang harus via pemilu. Sementara dana pemilu bisa digunakan dulu untuk stimulan ekonomi dan sosial," ujar Ketum Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer (Noel), kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Noel menyebut penambahan durasi jabatan presiden amat berbeda dengan wacana presiden 3 periode.
Noel mengaku dalam posisi menolak presiden 3 periode.
Mendukung penambahan masa jabatan presiden, Noel menyebut gagasan ini memerlukan amandemen UUD 1945.
Perubahan konstitusi harus diusulkan minimal oleh sepertiga jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat atau 237 dari 711 anggota DPR dan DPD dan ini disebut bukan perkara sulit asal partai-partai setuju.
"Otomatis jika masa jabatan diperpanjang 2 atau 3 tahun maka jabatan DPR dan DPD beserta di bawahnya juga diperpanjang," kata Noel.
Noel memprediksi akan ada dua pasal dalam konstitusi yang berubah.
Perubahan itu adalah menyelipkan ayat perpanjangan masa jabatan presiden dalam keadaan darurat di Pasal 7 serta menambahkan kewenangan MPR untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam kondisi darurat.
"Realitanya kan memang ada kondisi darurat. Pandemi COVID-19 sangat mengganggu perekonomian. Pemilu membutuhkan dana yang sangat besar," katanya. [Democrazy/sdr]