DEMOCRAZY.ID - Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam, Wiranto pada dirinya. Dia yakin Wiranto yang membuatnya terjerat kasus tersebut. Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi pada dirinya adalah dendam politiknya Wiranto. "Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021). "Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan. Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengataka
DEMOCRAZY.ID - Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam, Wiranto pada dirinya. Dia yakin Wiranto yang membuatnya terjerat kasus tersebut. Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya. Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi pada dirinya adalah dendam politiknya Wiranto. "Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021). "Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan. Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengataka