DEMOCRAZY.ID - Kivlan Zen menyebut vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal merupakan dendam politik mantan Menko Polhukam, Wiranto pada dirinya.
Dia yakin Wiranto yang membuatnya terjerat kasus tersebut.
Awalnya, Kivlan Zen menyatakan sikap banding. Dia mengajukan banding karena menilai putusan hakim tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya.
Namun tiba-tiba dia menyatakan proses hukum yang terjadi pada dirinya adalah dendam politiknya Wiranto.
"Ini karena dendam politik saja. Dendam politik Wiranto. Ini sudah jelas itulah Wiranto," kata Kivlan usai sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Jumat (24/9/2021).
"Dan dendam politik mereka karena saya banyak mengkritik pemerintah, saya membela Prabowo di dalam waktu kejadian 21-22 Mei itu, saya demo di lapangan Banteng, minta ke Bawaslu bahwa itu tidak sah menangnya Jokowi," sambung Kivlan.
Kivlan menyampaikan Wiranto pernah mengatakan akan menangkap dia.
"Dia (Wiranto) kan pernah ngomong, tanggal 2 Maret ulang tahun dia, dia ngomong 'Oh kamu saya tangkap', ini aja terbukti kan," ucap Kivlan.
Meski begitu, Kivlan mengaku tidak marah dan dendam kepada siapapun. Dia juga mengaku sudah memaafkan Wiranto.
"Wiranto ya saya maafkan saja dia," tutur Kivlan. [Democrazy/detik]