DEMOCRAZY.ID - Mantan Ketua Partai Demokrat Ngawi Muh Isnaini Widodo menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ke Mahkamah Agung (MA) soal judicial review kepengurusan DPP dengan menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra. Partai Demokrat mempertanyakan gugatan ini.
Ketua DPP Demokrat yang duduk di Komisi III DPR, Didik Mukrianto, menyebut uji materiil tersebut sebagai upaya mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB ilegal pada Maret 2021 lalu.
Didik menegaskan kepengurusan Demokrat saat ini sah.
"Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan 'begal politik' yang mereka lakukan," ujar Didik dalam keterangannya, Kamis (23/9/2021).
Demokrat menegaskan kongres 2020 sudah sah dan demokratis. Didik pun bingung jika ini terus digugat.
"Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. 'Akrobat Hukum' apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?"
Didik menjelaskan Menkumham mempunyai tim pengkaji hukum yang kuat dan prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan serta sinkronisasi peraturan perundangan-undangan sebelum mengeluarkan sebuah surat keputusan. Upaya JR ini, katanya, adalah upaya membegal partai politik.
"Permohonan Judicial Review ini bisa dianggap sebagai upaya 'begal politik' dengan modus memutarbalikkan fakta hukum, namun kami yakin Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Didik.
Ia juga meyakini para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik.
"Sekali lagi, ini bukan masalah internal partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita," tutup Didik.
Sebagaimana diketahui permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI. Judicial review masuk pada 14 September 2021 dan saat ini masih diproses oleh tim C.
Kasus bermula saat Isnaini menghadiri KLB PD kubu Moeldoko di Deli Serdang. Hal itu membuat PD marah dan memecat Isnaini.
Di sisi lain, Menkumham menolak mengesahkan kepengurusan versi Moeldoko. Akhirnya gugatan terus dilakukan kubu Moeldoko kepada Partai Demokrat. [Democrazy/detik]