EDUKASI

Bubarkan BSNP, DPR Sebut Nadiem Merebut Hak Partisipasi Masyarakat

DEMOCRAZY.ID
September 02, 2021
0 Komentar
Beranda
EDUKASI
Bubarkan BSNP, DPR Sebut Nadiem Merebut Hak Partisipasi Masyarakat

Bubarkan BSNP, DPR Sebut Nadiem Merebut Hak Partisipasi Masyarakat

DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra Ali Zamroni menilai, pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menunjukkan wajah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim yang sebenarnya. 


Menurut dia, pembubaran itu menunjukkan Nadiem tidak paham bahwa penyelenggaraan pendidikan membutuhkan partisipasi banyak pihak. 


"Bukannya malah menguatkan, Nadiem Makarim malah merebut hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," kata Ali, Kamis (2/9/2021).


Ali menyadari bahwa pembubaran BSNP telah menimbulkan reaksi sejumlah kalangan.


Hal itu, kata dia, karena pembubaran BSNP yang ditegaskan melalui Peraturan Mendikbud Nomor 28 Tahun 2021 itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). 


"Dalam pasal 35 UU Sisdiknas, pemerintah jelas-jelas diberi amanat untuk mengembangkan standar nasional pendidikan serta melakukan pemantauan dan pelaporan," ucap dia.


Ia mengatakan, pada penjelasan Pasal 35 disebutkan bahwa badan pengembangan standar nasional pendidikan bersifat independen dan mandiri. 


Sementara itu, Dewan Pakar sekadar memberi pertimbangan kepada Mendikbud-Ristek mengenai standar nasional pendidikan. 


"Ini tentu tidak setara dengan BSNP yang mandiri. Seperti jeruk makan jeruk," ucap dia. 


Ali juga menilai bahwa pembubaran BSNP juga berarti sekolah tidak akan memiliki acuan standar kelulusan.


Tak hanya itu, ia khawatir sekolah tidak lagi memiliki acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pengelolaan. 


"Termasuk soal pembiayaan pendidikan yang disusun oleh sebuah lembaga mandiri," kata dia.


Ali mengatakan, Kemendikbud-Ristek sejatinya hanya melakukan penguatan dan pemusatan birokrasi pendidikan untuk dirinya sendiri. 


Dengan dibubarkannya BSNP, kata dia, partisipasi masyarakat dinilai akan melemah. 


"Puncaknya, maka tidak ada lagi yang namanya gotong royong dalam penyusunan, pemantauan dan pelaporan standar nasional pendidikan. Karena itu sudah diamputasi," kata dia. 


Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim resmi membubarkan BSNP.


Hal itu terungkap dalam Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021 yang telah diundangkan sejak 24 Agustus 2021.


Materi dicabutnya keberadaan BSNP tertuang pada Pasal 334 Peraturan Mendikbud-Ristek Nomor 28 Tahun 2021. 


Pada pasal itu dituliskan bahwa peraturan yang mengatur tentang BSNP dinyatakan tidak berlaku. [Democrazy/dtk]

Penulis blog