DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini, mengatakan, keputusan Presiden Joko Widodo memberikan uang penghargaan bagi wakil menteri (wamen) yang purnatugas bukan tanpa alasan.
Uang tersebut merupakan bentuk apresiasi untuk para wakil menteri yang telah mengabdi.
"Ini apresiasi buat orang yang sudah mengurusi jutaan rakyat Indonesia," kata Faldo saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Faldo mengatakan, selama ini menteri yang purnatugas mendapatkan uang pensiun.
Apresiasi yang sama tidak diberikan ke para wakil menteri. Persoalan inilah yang ingin dijawab pemerintah.
Uang penghargaan diberikan untuk seluruh wakil menteri, termasuk yang menjabat pada kabinet sebelumnya.
Besaran uang yang diterima berbeda sesuai lama menjabat.
Jika penerima sudah meninggal, maka bonus sesuai masa pengabdian diberikan kepada ahli waris.
Faldo mengeklaim bahwa pemerintah menghargai pro kontra masyarakat terkait hal ini.
Namun demikian, ia mengatakan, uang penghargaan tersebut sudah selayaknya diberikan.
"Kami hormati dan hargai berbagai pandangan. Yang jelas, ini tidak ujug-ujug, memang sudah lama dipersiapkan," kata Faldo.
"Apresiasi ini sudah selayaknyalah. Yang tidak sensitif, kalau lari dari tanggung jawab," tuturnya.
Berdasarkan laman resmi Sekretariat Negara, Perpres Nomor 77 Tahun 2021 diteken presiden pada 19 Agustus 2021. A
turan itu merupakan bentuk perubahan kedua atas Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Melalui Perpres Nomor 77 Tahun 2021 presiden menetapkan uang penghargaan bagi wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya.
Besaran uang yang diberikan senilai Rp 580 juta untuk satu periode masa jabatan.
"Wakil Menteri apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan uang penghargaan sebagai Wakil Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 8 Ayat (1) Perpes).
"Uang penghargaan bagi Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar Rp 580.454.000,00 untuk 1 periode masa jabatan Wakil Menteri," bunyi Ayat (2) pasal yang sama.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perubahan Pasal 8 dari aturan yang lama atau Perpres Nomor 60 Tahun 2012.
Pada perpres terdahulu disebutkan bahwa wakil menteri yang telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan hak pensiun atau pesangon. [Democrazy/kmp]