AGAMA HUKUM

Bantah Video Gancet Buatannya Berbau Pornografi, Begini Pembelaan Gus Idris

DEMOCRAZY.ID
September 16, 2021
0 Komentar
Beranda
AGAMA
HUKUM
Bantah Video Gancet Buatannya Berbau Pornografi, Begini Pembelaan Gus Idris

Bantah Video Gancet Buatannya Berbau Pornografi, Begini Pembelaan Gus Idris

DEMOCRAZY.ID - Idris Al-Marbawy alias Gus Idris mengelak jika video gancet yang dibuatnya bermuatan atau berbau pornografi. 


Video tersebut diakunya merupakan video untuk edukasi kepada masyarakat.


"Kan sudah jelas, dalam disclaimer. Untuk edukasi adanya konten itu," jawab Gus Idris saat berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Polres Malang, Kamis (16/9/2021).


Gus Idris hari ini memang mendatangi Polres Malang. 


YouTuber tersebut memenuhi panggilan polisi dalam kasus penyebaran informasi bohong dalam video 'Detik-detik Gus Idris ditembak orang tak dikenal'.


"Hari ini tadi dipanggil untuk pemeriksaan," ucap Gus Idris.


Gus Idris menegaskan jika pemeriksaan hari ini bukan terkait video gancet, tetapi masih terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam video 'Detik-detik Gus Idris ditembak orang tak dikenal' yang dia telah ditetapkan jadi tersangka namun tak ditahan.


"Pemeriksaan, masih perkara yang dulu," tegasnya.


Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi membenarkan adanya agenda pemeriksaan Gus Idris hari ini.


"Dijadwalkan ada pemeriksaan tambahan, untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari JPU (jaksa penuntut umum)," kata Donny.


Menurut Donny, setelah berkas perkara pemeriksaan lengkap. Pihaknya, akan segera melimpahkan ke kejaksaan.


"Kalau berkas sudah lengkap. Maka segera akan kita limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.


Seperti diberitakan, Polres Malang telah menetapkan Idris Al-Marbawy sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong sejak 29 Juni 2021 lalu. 


YouTuber tersebut jadi tersangka karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dari video berjudul 'Detik-detik Gus Idris Ditembak Orang Tak Dikenal' saat Live Streaming 28 Febuari 2021 lalu.


Gus Idris seolah-olah ditembak oleh orang tidak dikenal, melalui sebuah mobil yang sedang berjalan. 


Video yang diunggah akun YouTube Gus Idris Official itu kemudian viral.


Penyidik menjerat Idris dengan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jounto Pasal 55 KUHP.


Selain Gus Idris, ada satu tersangka lain yakni Yan Firdaus yang juga dikenakan pasal yang sama. [Democrazy/dtk]

Penulis blog