DEMOCRAZY.ID - Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong. PSI menyerang balik PKS yang dinilai tak mengerti hukum pidana. "Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia. Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat," kata Jubir PSI, Ariyo Bimmo, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021). Ariyo menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat. Ariyo menjelaskan misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi. "Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi," ujarnya.
DEMOCRAZY.ID - Anggota F-PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menyebut pernyataan Plt Ketum PSI Giring Ganesha bisa dipidanakan karena menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pembohong. PSI menyerang balik PKS yang dinilai tak mengerti hukum pidana. "Komentar Anggota F-PKS Abdul Aziz mencerminkan ketidakmengertian yang bersangkutan terhadap hukum pidana di Indonesia. Sangat wajar, karena yang bersangkutan bukan sarjana hukum, namun berlebihan sebagai pejabat publik yang semestinya memberikan pendidikan hukum yang baik kepada masyarakat," kata Jubir PSI, Ariyo Bimmo, kepada wartawan, Kamis (23/9/2021). Ariyo menjelaskan bahwa hukum pidana sangat ketat. Ariyo menjelaskan misalnya dalam Pasal 1 KUHP menegaskan bahwa perbuatan dapat dikategorikan pidana melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu terjadi. "Kalau bukan perbuatan pidana tapi disebut sebagai perbuatan pidana, itu adalah kriminalisasi," ujarnya.