DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjawab protes sejumlah pihak, termasuk pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela yang tidak puas dengan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Arteria mengatakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. “Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Antara fakta hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Sabtu (13/8/2021). Arteria pun menyarankan para pemrotes mencermati muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Pasalnya, secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun. “Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang gak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi
Vonis Pinangki Masih Diprotes Sejumlah Pihak, Arteria Dahlan: Hakim & Jaksa Sudah Benar, Rakyat Jangan Protes Terus
Agustus 14, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menjawab protes sejumlah pihak, termasuk pengacara korupsi vaksin flu burung Tajom Sinambela yang tidak puas dengan vonis hukuman mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Arteria mengatakan putusan hakim tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. “Baik buruknya putusan itu tidak dilihat berat tidaknya hukuman atau vonis, akan tetapi dari rasionalitas. Antara fakta hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus. Dalam perkara Pinangki, sudah jelas JPU menuntut 4 tahun, kalau di Pengadilan Tinggi vonisnya 4 tahun, lah kalau mau banding lagi kan lucu," kata Arteria kepada wartawan, Sabtu (13/8/2021). Arteria pun menyarankan para pemrotes mencermati muatan putusan hakim dalam kasus Pinangki. Pasalnya, secara jelas, hakim sudah adil memutuskan hukuman selama 4 tahun. “Dibaca cermat materi muatan di putusan, sehingga tidak menyalahkan hakim. Kasihan hakim memutus yang adil dibilang gak benar, mau hakimnya memutus tanpa baca dan tapi