DEMOCRAZY.ID - Kala PPKM Darurat hingga PPKM Level, sejumlah tokoh masyarakat di Jawa Timur menggelar hajatan. Mereka pun mendapatkan sanksi denda karena melanggar ketentuan PPKM. Ada yang didenda hanya Rp 48 ribu hingga Rp 10 juta. Mereka yang menggelar hajatan yakni Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni; anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin dan Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin. Dari data yang dihimpun detikcom, Kades Temuguruh Asmuni mendapat denda paling kecil yakni Rp 48 ribu. Asmuni menggelar resepsi pernikahan putrinya di Balai Desa setempat. Asmuni mengatakan dirinya hanya mengundang tamu 30-an orang. Resepsi pernikahan tersebut digelar pada Sabtu (10/7). Meski melanggar PPKM darurat, Asmuni mengatakan pernikahan putrinya digelar sesuai prokes. Tamu yang datang diatur sehingga tidak berkerumun. Soal penggunaan balai desa, Asmuni menyebut memang diperbolehkan karena diatur dalam perdes. Selain itu, Asmuni telah me
Tokoh di Jember dan Banyuwangi Gelar Hajatan Saat PPKM, Kok Dendanya Jomplang Banget Begini?
Agustus 02, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Kala PPKM Darurat hingga PPKM Level, sejumlah tokoh masyarakat di Jawa Timur menggelar hajatan. Mereka pun mendapatkan sanksi denda karena melanggar ketentuan PPKM. Ada yang didenda hanya Rp 48 ribu hingga Rp 10 juta. Mereka yang menggelar hajatan yakni Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni; anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin dan Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin. Dari data yang dihimpun detikcom, Kades Temuguruh Asmuni mendapat denda paling kecil yakni Rp 48 ribu. Asmuni menggelar resepsi pernikahan putrinya di Balai Desa setempat. Asmuni mengatakan dirinya hanya mengundang tamu 30-an orang. Resepsi pernikahan tersebut digelar pada Sabtu (10/7). Meski melanggar PPKM darurat, Asmuni mengatakan pernikahan putrinya digelar sesuai prokes. Tamu yang datang diatur sehingga tidak berkerumun. Soal penggunaan balai desa, Asmuni menyebut memang diperbolehkan karena diatur dalam perdes. Selain itu, Asmuni telah me