DEMOCRAZY.ID - Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik mengatakan kasus putri bungsu Akidi Tio, Heriyanti, dalam menyebarkan berita Hoaks ternyata sudah pernah dilakukan sebelumnya.
Sehingga, kasus 'sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio' ini merupakan berita hoaks kali kedua yang dibuatnya.
Hal tersebut diungkap oleh Ratno saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
"Tersangka ini sudah lama kita selidiki, dan ini adalah kali kedua tersangka melakukan tindakan seperti ini," kata Ratno, Senin (2/8/2021).
Dalam tahapan pemeriksaan, pihak kepolisian juga telah melakukan penyelidikan kepada yang bersangkutan dengan menggunakan data IT maupun outsource intelegent.
Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio ini dipastikan adalah bohong alias hoaks.
Polda Susel menjadikan putri bungsi Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.
Kini, anak bungsu dari Akidi Tio tersebut sudah diamankan Polda Sumsel.
Ratno menyebut, wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.
Dalam kesempatan yang sama, Ratno mengabarkan saat ini tim penyidik masih menguji motif tersangka.
"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Ratno.
Tersangka akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan dengan sanksi di atas 10 tahun.
Ia meminta agar publik bersabar mengenai kelanjutan hasil penyelidikan ini. [Democrazy/kmp]