DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyatakan pembuatan mural harus mengantongi izin. Jika tidak, itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum. "Jadi, mural itu, ga salah. Kalau ada ijinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang," kata Faldo lewat akun Twitter miliknya, @FaldoMaldini, Jumat (13/8). Ia mengonfirmasi pernyataannya ini terkait mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tulisan '404: Not Found' di Kota Tangerang. Faldo mengatakan ada hak orang lain yang dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin. Menurutnya, orang yang mendukung tindakan yang sewenang-wenang harus diingatkan. "Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," ujarnya. Lebih lanjut, politikus PSI itu mengklaim pemerintah tidak mempermasalahkan konten atau kr
Soal Mural Jokowi '404 Not Found' Dihapus, Stafsus Mensesneg: Bikin Mural Itu Harus Pakai Izin
Agustus 13, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Bidang Komunikasi Faldo Maldini menyatakan pembuatan mural harus mengantongi izin. Jika tidak, itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum. "Jadi, mural itu, ga salah. Kalau ada ijinnya. Kalau tidak, berarti melawan hukum, berarti sewenang-wenang," kata Faldo lewat akun Twitter miliknya, @FaldoMaldini, Jumat (13/8). Ia mengonfirmasi pernyataannya ini terkait mural bergambar wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tulisan '404: Not Found' di Kota Tangerang. Faldo mengatakan ada hak orang lain yang dicederai dalam pembuatan mural tanpa izin. Menurutnya, orang yang mendukung tindakan yang sewenang-wenang harus diingatkan. "Makanya, kami keras. Ada hak orang lain yang dicederai, bayangkan itu kalau tembok kita, yang tanpa ijin kita. orang yang mendukung kesewenang-wenangan, harus diingatkan," ujarnya. Lebih lanjut, politikus PSI itu mengklaim pemerintah tidak mempermasalahkan konten atau kr