DEMOCRAZY.ID - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyesalkan langkah Komisi Yudisial (KY) yang me-mute live wawancara terbuka calon hakim agung di channel YouTube KY. Sehingga masyarakat tidak bisa menilai kualitas 24 nama calon hakim agung tersebut. "Ini sebuah kemunduran proses seleksi dan melanggar 'hak publik untuk tahu'. Seharusnya proses verifikasi dan klarifikasi terhadap data-data publik, seperti laporan harta kekayaan, tidak boleh dibatasi oleh KY," kata anggota KPP Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Tes wawancara calon hakim agung hari ini diikuti oleh lima calon, yaitu Aviantara, Dwiarso Budi Santiarto, Suradi, Jupriyadi, dan Artha Theresia. Total 24 calon hakim agung 2021 yang masuk ke babak wawancara terbuka. "Yang boleh ditutup/dibatasi itu hal-hal yang menyangkut privasi dan data-data pribadi, bukan data-data publik. Namun KY sekarang gagal untuk mendudukkan perbedaan antara perlindungan pribadi dan hak publik untuk tahu,&quo
Sesalkan KY 'Mute' Live Wawancara Calon Hakim Agung, Koalisi Pemantau: Bagaimana Rakyat Bisa Tahu Kalau Ditutupi Begini?
Agustus 03, 2021
0
Komentar
DEMOCRAZY.ID - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menyesalkan langkah Komisi Yudisial (KY) yang me-mute live wawancara terbuka calon hakim agung di channel YouTube KY. Sehingga masyarakat tidak bisa menilai kualitas 24 nama calon hakim agung tersebut. "Ini sebuah kemunduran proses seleksi dan melanggar 'hak publik untuk tahu'. Seharusnya proses verifikasi dan klarifikasi terhadap data-data publik, seperti laporan harta kekayaan, tidak boleh dibatasi oleh KY," kata anggota KPP Erwin Natosmal Oemar kepada wartawan, Selasa (3/8/2021). Tes wawancara calon hakim agung hari ini diikuti oleh lima calon, yaitu Aviantara, Dwiarso Budi Santiarto, Suradi, Jupriyadi, dan Artha Theresia. Total 24 calon hakim agung 2021 yang masuk ke babak wawancara terbuka. "Yang boleh ditutup/dibatasi itu hal-hal yang menyangkut privasi dan data-data pribadi, bukan data-data publik. Namun KY sekarang gagal untuk mendudukkan perbedaan antara perlindungan pribadi dan hak publik untuk tahu,&quo