DEMOCRAZY.ID - Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini, bicara terkait mural wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Tangerang.
Menurut Faldo, sejatinya mural berbentuk kritikan boleh saja tetapi jika tak ada izin bisa dianggap melawan hukum.
"Mural entah apapun isinya, yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritisi pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung pada tindakan melawan hukum, cederai hak orang lain. Ada di KUHP, silakan dicek," kata Faldo, saat dikonfirmasi, Sabtu (14/8/2021).
Faldo mengatakan jika mural tidak perlu izin, maka bisa sewenang-wenang mencoret tembok orang lain.
Sementara perbaikan fasilitas publik tersebut menggunakan anggaran negara.
"Kalau mural tidak perlu izin, nanti dinding rumah kita bisa dicat orang dengan gambar Messi, padahal kita fans Ronaldo, ini kan sewenang-wenang. Apalagi, itu fasilitas publik yang dihajar. Memperbaikinya pakai uang rakyat. Kalau mau kritik, ruangnya terbuka, kami juga selalu upayakan buka ruang diskusi. Teman-teman media juga setiap hari sampaikan kritik dan keresahan publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Faldo menyebut tidak ada alasan pembenaran untuk melakukan tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum.
"Sesulit apapun situasi kita, banyak orang yang lagi sulit. Bukan alasan untuk membenarkan tindakan sewenang-wenang, bertindak melawan hukum, ini bisa cederai hak orang lain. Makanya, kami bicara agak tegas. Kalau kita benarkan, di situ kita sedang pecah-belah bangsa ini. Politik belah bambu, pakai kebencian. Apalagi, kita semua sedang hadapi pandemi. Kerja kita semua saat ini sedang tren positif. Ini fokus utama. Saling jaga, kuncinya," ungkapnya.
Sementara itu, dia mencontohkan, di DKI Jakarta terdapat Surat Edaran Gubernur nomor 1 tahun 2013, sewaktu Presiden Jokowi masih menjabat Gubernur, mural tidak lagi melanggar Perda Ketertiban Umum. Sebelumnya, dianggap melanggar namun ada syaratnya.
"Dengan syarat, konsepnya dikoordinasikan dan diizinkan oleh Dinas Tata Ruang. Tujuannya untuk meriahkan ruang kota. Harusnya, daerah lain juga ada aturan serupa. Jadi, tidak ada yang takut sama mural, yang kami tolak tegas tindakan sewenang-wenang dan melawan hukum," ungkapnya.
Sebelumnya, mural wajah Presiden Joko Widodo terpampang di daerah Batuceper, Kota Tangerang.
Mural itu dibubuhi tulisan '404: Not Found' di bagian mata Jokowi.
Kasubbag Humas Polres Tangerang Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim membenarkan soal mural itu.
Namun mural itu kini telah dihapus aparat setempat.
"Sudah tiga atau empat hari lalu, ya. Jadi Kapolsek, dari pihak Kecamatan, terus Koramil sudah menghapus itu," kata Rachim saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).
Hingga kini belum diketahui siapa pembuat mural 'Jokowi 404: Not Found' tersebut. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
"Tetap dilidik (selidiki) itu perbuatan siapa. Karena bagaimanapun itu kan lambang negara, ya," katanya. [Democrazy/dtk]