DEMOCRAZY.ID - Satu tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu dinyatakan positif Covid-19. Kondisi tersangka tersebut membuat pelimpahan kasus dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan belum dilakukan hingga Senin (2/8). "Tersangka salah satunya kena Covid. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi. Dia mengatakan bahwa tersangka yang positif berinisial F. Jika merujuk pada keterangan polisi sebelumnya, F merupakan sosok yang menembak Laskar FPI di dalam mobil. Argo mengatakan, tersangka itu positif Covid-19 sejak 1 Agustus kemarin. Tersangka, kata Argo, saat ini sedang melakukan isolasi mandiri. "Kemarin tanggal 1 Agustus, di PCR dalam rangka hari ini akan tahap 2. Hasil positif," ucap dia. F jadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap laskar FPI tahun lalu. Dalam insiden itu, empat Laskar FP
DEMOCRAZY.ID - Satu tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu dinyatakan positif Covid-19. Kondisi tersangka tersebut membuat pelimpahan kasus dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan belum dilakukan hingga Senin (2/8). "Tersangka salah satunya kena Covid. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi. Dia mengatakan bahwa tersangka yang positif berinisial F. Jika merujuk pada keterangan polisi sebelumnya, F merupakan sosok yang menembak Laskar FPI di dalam mobil. Argo mengatakan, tersangka itu positif Covid-19 sejak 1 Agustus kemarin. Tersangka, kata Argo, saat ini sedang melakukan isolasi mandiri. "Kemarin tanggal 1 Agustus, di PCR dalam rangka hari ini akan tahap 2. Hasil positif," ucap dia. F jadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap laskar FPI tahun lalu. Dalam insiden itu, empat Laskar FP