DEMOCRAZY.ID - Satu tersangka kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek tahun lalu dinyatakan positif Covid-19.
Kondisi tersangka tersebut membuat pelimpahan kasus dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan belum dilakukan hingga Senin (2/8).
"Tersangka salah satunya kena Covid. Untuk pelimpahan tahap 2 menunggu salah satu tersangka negatif," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Dia mengatakan bahwa tersangka yang positif berinisial F.
Jika merujuk pada keterangan polisi sebelumnya, F merupakan sosok yang menembak Laskar FPI di dalam mobil.
Argo mengatakan, tersangka itu positif Covid-19 sejak 1 Agustus kemarin.
Tersangka, kata Argo, saat ini sedang melakukan isolasi mandiri.
"Kemarin tanggal 1 Agustus, di PCR dalam rangka hari ini akan tahap 2. Hasil positif," ucap dia.
F jadi tersangka dalam kasus penembakan terhadap laskar FPI tahun lalu.
Dalam insiden itu, empat Laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi ke dalam mobil kemudian ditembak mati.
Sementara, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak pecah sebelumnya.
Polisi diduga menembak mati empat Laskar FPI yang tersisa lantaran diklaim melawan petugas.
Awalnya, kepolisian berdalih bahwa tindakan tersebut diambil lantaran Laskar FPI tersebut telah membahayakan petugas di lapangan.
Hanya saja, Komnas HAM kemudian melakukan investigasi mandiri dan menyimpulkan peristiwa tersebut sebagai bentuk unlawful killing.
Polisi kemudian melakukan penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dari tiga tersangka itu, satu berinisial EPZ meninggal akibat kecelakaan pada awal 2021. [Democrazy/pdm]