HUKUM

Red Notice Harun Masiku Hanya Lip Service KPK?

DEMOCRAZY.ID
Agustus 01, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Red Notice Harun Masiku Hanya Lip Service KPK?

Red Notice Harun Masiku Hanya Lip Service KPK?

DEMOCRAZY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tetap tidak serius menangkap Harun Masiku meskipun Interpol telah menerbitkan red notice. 


Sebab, kalau serius, KPK sudah menangkap mantan Caleg PDIP itu sejak awal kasusnya ditangani.


"Sangat tidak serius karena dulu waktu bisa ditangkap tapi tidak ditangkap. Waktu kabur sejak awal mestinya langsung red notice tapi nyatanya tidak ada red notice," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Minggu (1/8/2021).


Boyamin menyinggung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri yang percaya diri bisa menangkap Harun Masiku namun hingga berbulan-bulan tetap saja tak ada hasil.


Bahkan terkesan KPK mengulur waktu dalam menangkap Harun Masiku karena red notice baru terbit.


"Firli sejak awal selalu ngomong akan bisa nangkap tapi nyatanya hanya janji. Kalau baru sekarang red notice, itu artinya hanya lips service sekedar menghindari kemarahan rakyat," kata Boyamin.


Diketahui, KPK menyampaikan bahwa Harun Masiku resmi menjadi buronan Interpol alias buronan internasional.


"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atas nama DPO Harun Masiku," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/7/2021).


Ali mengatakan, KPK akan terus memburu Harun Masiku dengan menggandeng para pihak baik Bareskrim Polri, Keimigrasian dan NCB (National Central Bureau) atau Interpol.


Ali berharap bisa segera menangkap Harun Masiku. Karena itu, dia juga meminta kepada siapa saja yang mengetahui keberadaan Harun Masiku, baik di dalam atau di luar negeri, untuk segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, kemenkumham atau NCB Interpol.


Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu dan Saeful Bahri.


KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. [Democrazy/akr]

Penulis blog