Back to Top
HUKUM

Pengamat Hukum: PRESISI Kapolri Tak Berlaku Untuk Kasus KM 50, HRS dan Munarman

DEMOCRAZY.ID
Agustus 02, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Pengamat Hukum: PRESISI Kapolri Tak Berlaku Untuk Kasus KM 50, HRS dan Munarman

DEMOCRAZY.ID - Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan) Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo tidak berlaku untuk Habib Rizieq Shihab (HRS), pembunuhan enam Laskar FPI di KM 50 dan Munarman. “Kapolri jangan seperti Lidah Tak Bertulang dalam penegakan dan tindakan hukum, seperti pengabaian terhadap bahaya komunis/PKI, diskriminasi terhadap ulama termasuk HRS, Munarman dan kawan kawan, kasus penembakan terhadap 6 orang FPI laskar HRS di KM 50,” kata Kolonel (Purn) Sugeng Waras, Senen (2/7/2021). Menurut Sugeng Waras, kepolisian di bawah Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit tidak memproses hukum para pejabat yang melanggar prokol kesehatan (prokes). “Kerumunan akibat kegiatan presiden Jokowi, Gibran, Khofifah, pelemahan KPK, membludaknya TKA Cina ke Indonesia, munculnya UU dan peraturan perundang undangan yang tidak pro rakyat, besarnya hutang yang berlebihan dan beresiko signifikan terhadap obyek strategis negara, bancakan dengan Koruptor Harun Masiku, Djoko
Baca selengkapnya

Penulis blog