HEALTH

Pemprov DKI Beri Penjelasan soal Syarat Vaksin Bagi Pembeli di Warteg

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
Pemprov DKI Beri Penjelasan soal Syarat Vaksin Bagi Pembeli di Warteg

Pemprov DKI Beri Penjelasan soal Kritik Syarat Vaksin Bagi Pembeli di Warteg

DEMOCRAZY.ID - Anggota DPRD DKI Jakarta ramai-ramai mengkritik kebijakan wajib vaksinasi COVID-19 bagi pembeli dan pengunjung warung tegal (warteg). 


Pemprov DKI Jakarta menegaskan saat ini warga mudah mengakses vaksinasi COVID-19.


"Kedua, apakah warga susah mendapatkan vaksin? Susahnya dimana? Enggak. Sekarang kan kita sudah, kalau dulu, memang untuk vaksin harus daftar terlebih dahulu, sekarang vaksin sudah bisa langsung walk in, datang langsung, isi formulir, selesai," kata Plt Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).


Andri mengatakan kebijakan ini diambil demi melindungi seluruh warga Jakarta dari paparan virus Corona. 


Alasan lainnya agar Jakarta segera mencapai herd immunity.


"Kalau semua sudah tervaksin, herd immunity terbentuk. Jadi kalau saya yang ditanya, kalau ada warga yang ngeluh, curhat atau nanya soal ketentuan harus vaksin, kalau saya akan jawab, bapak-ibu, vaksin ini bukan untuk kepentingan kita tapi untuk semuanya, melindungi diri kita, keluarga, lingkungan," jelasnya.


Andri juga mengaku ketentuan wajib divaksin ketika menyambangi warteg sudah disosialisasikan sejak PPKM Darurat. 


Kemudian, di masa PPKM Level 4 mulai diterapkan.


"Tahap kedua, tahap ini pada saat level 4 manakala kita temukan pengunjung yang ada berkunjung ke tempat seperti warteg pasar atau tempat lain orang tersebut baru kita arahkan untuk vaksin. Jadi belum diperbolehkan," ujarnya.


Bahkan, Pemprov DKI berencana memberlakukan sanksi bagi pelanggar setelah target vaksinasi DKI tembus 8,8 juta orang. 


Tidak hanya berlaku untuk warteg, tetapi seluruh kegiatan masyarakat yang boleh beroperasional. 


Namun, Andri menegaskan penerapan sanksi baru berupa usulan semata.


"Nanti mungkin kalau sudah tingkat vaksinasinya berada di atas 8,8 juta atau 90 juta baru akan kita terapkan sanksi."


"Kalau (alasan) medis (nggak) divaksin ga masalah atau baru penyintas. Tapi ini dia tidak punya caatan medis, padahal bisa di vaksin tapi lolos wilayah tersebut akan kami kasih teguran tertulis pada pengelola gedung," imbuhnya.


Sebelumnya, kritik untuk Pemprov DKI mencuat karena mewajibkan warga disuntik vaksin COVID-19 ketika ke warteg. 


Salah satu kritik datang dari Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta. Fraksi Gerinda menilai kebijakan ini berlebihan.


"Tetapi bila vaksin dijadikan dasar semua kegiatan kiranya perlu pertimbangan yang sangat matang, contoh bila buat makan di warteg akan terasa berlebihan sepertinya bila vaksin menjadi syarat utama," Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, Minggu (1/8/2021).


Selain Gerindra, PDIP mengkritik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang membuka semua kegiatan dengan syarat vaksinasi COVID-19. 


PDIP menilai daerah penyangga Jakarta belum masif vaksinasi COVID-19 sehingga akan mempengaruhi kebijakan di Ibu Kota.


Sekretaris Komisi E DPR RI Fraksi PDIP Jhonny Simanjuntak mulanya menyebut banyaknya pekerja dari Depok, Bogor, Bekasi, dan Tangerang yang mencari nafkah di Jakarta. Vaksinasi di 4 kota penyangga Jakarta itu, jelas Jhonny, belum masif.


"Mereka yang datang dari Bogor, dari Depok, dari Tangerang, Bekasi, Karawang artinya kalau itu (syarat vaksin) dilaksanakan (tidak efektif), sementara di sana kan belum begitu gencar seperti di DKI," jelas Jhonny ketika dihubungi, Minggu (1/8/2021).


Jhonny meminta Pemprov bijak menerapkan aturan. Karena ia khawatir kebijakan syarat vaksin itu akan menyulitkan rakyat kecil.


"Itu (kebijakan syarat vaksin) akan merugikan pedagang kaki lima, (pedagang) warteg, karena yang makan di situ bukan hanya warga Jakarta, tetapi pekerja dari Bogor, dari Depok, mereka juga belum masif pelaksanaan vaksinasinya belum seperti DKI," lanjutnya. [Democrazy/dtk]

Penulis blog