DEMOCRAZY.ID - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bersurat ke Presiden Jokowi. Surat berisi pendapat berkaitan temuan Ombudsman serta laporan Komnas HAM soal TWK pegawai KPK. Baik Ombudsman maupun Komnas HAM menyatakan bahwa TWK pegawai KPK bermasalah. Baik dari sisi administrasi hingga melanggar hak asasi manusia. "Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyampaikan pendapat sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu kami meminta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo," bunyi keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/8). Terdapat tiga poin utama yang menjadi pendapat Muhammadiyah untuk pertimbangan Jokowi. Salah satunya ialah meminta Jokowi membatalkan hasil TWK. Jokowi diminta untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK. Lalu mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Jokowi dinilai punya kewenangan terkait itu lanta...
DEMOCRAZY.ID - Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah bersurat ke Presiden Jokowi. Surat berisi pendapat berkaitan temuan Ombudsman serta laporan Komnas HAM soal TWK pegawai KPK. Baik Ombudsman maupun Komnas HAM menyatakan bahwa TWK pegawai KPK bermasalah. Baik dari sisi administrasi hingga melanggar hak asasi manusia. "Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menyampaikan pendapat sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu kami meminta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo," bunyi keterangan tertulis yang diterima, Kamis (19/8). Terdapat tiga poin utama yang menjadi pendapat Muhammadiyah untuk pertimbangan Jokowi. Salah satunya ialah meminta Jokowi membatalkan hasil TWK. Jokowi diminta untuk mengambil alih proses alih status pegawai KPK. Lalu mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN. Jokowi dinilai punya kewenangan terkait itu lanta...