HUKUM

Minta Anak Akidi Tio Tidak di Habib Rizieq-kan, Refly Harun: Ada Dugaan Banyak Pihak Terlibat!

DEMOCRAZY.ID
Agustus 03, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Minta Anak Akidi Tio Tidak di Habib Rizieq-kan, Refly Harun: Ada Dugaan Banyak Pihak Terlibat!

Minta Anak Akidi Tio Tidak di Habib Rizieq-kan, Refly Harun: Ada Dugaan Banyak Pihak Terlibat!

DEMOCRAZY.ID - Polisi kini memeriksa maraton anak Akidi Tio, untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam sumbangan 2 triliun. 


Pengamat hukum tata negara, Refly Harun turut mengomentari simpang siur sumbangan 2 triliun Akidi Tio. 


Belakangan polisi mengancam pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 kepada anak Akidi Tio. 


Refly mengatakan teledor luar biasa kalau polisi mengenakan anak Akidi Tio dengan pasal Habib Rizieq. 


Lho maksudnya?


Refly pun diliputi rasa penasaran. Pertama ada atau enggak sih duit triliunan yang dimaksud oleh keluarga Akidi Tio. 


Kalau duitnya ada, ditaruh di mana duitnya tersebut apakah di dalam negeri atau luar negeri.


Motif Anak Akidi Tio


Selain itu Refly Harun pun penasaran dengan apa sih motif sebenarnya anak Akidi Tio mengumbar sumbangan fantastis tersebut. 


Refly sangsi anak Akidi Tio ingin terkenal dan cari popularitas dengan mengumbar sumbangan 2 triliun tersebut. 


Kesangsian ini beralasan menurutnya, sebab yang diberikan sumbangan kan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Eko Indra Heri. 


Apa iya anak Akidi itu main-main dengan orang bukan sembarangan itu.


“Jadi selain pastian ada atau tidak uangnya. Motifnya apa berikan sumbangan. Kalau motifnya pidana katakanlah money laundering itu baru dipidana, kalau mau terkenal kok rasanya terlalu bodoh dan riskan dengan cara itu ya,” kata Refly dalam kanal Youtubenya dikutip Senin malam 2 Agustus 2021.


Refly menduga yang terjadi sih bukan penipuan alias hoaks, selain nilai sumbangan sangat gede, orang yang terlibat dalam sumbangan ini pun jenderal bintang dua. Nggak main-main.


“Yang terjadi (mungkin) ada kesulitan pencairan sumbangan, karena (mungkin) bank penampungnya butuh syarat macam-macam,” ujarnya.


Anak Akidi Tio Jangan di-Habib Rizieq-kan Dong


Soal ancaman pidana yang akan dikenakan kepada anak Akidi Tio bila duit triliunan itu nggak cair, Refly berharap jangan pakai pasal Habib Rizieq.


Sebelumnya saat diperiksa Polda Sumsel kemarin, polisi sudah mengancam akan kenakan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 kepada anak Akidi Tio. 


Di pasal ini ada ancaman penjara 10 tahun bagi subjek yang membikin berita bohong dan menimbulkan keonaran masyarakat.


Ddalam kasus tes swab di RS UMMI Bogor, Habib Rizieq didakwa dengan pasal tersebut. 


Di pengadilan tingkat pertama, hakim memvonis Habib Rizieq dipenjara 4 tahun.


“Misalnya dikenakan berita bohong ancaman 10 tahun karena bikin onar, aduuuh berapa banyak orang mesti dikenakan pasal usang yang dikenakan pada Habib Rizieq ini, dan juga Ratna Sarumpaet. Jadi kita terlalu sering gunakan pasal ini untuk hal yang sangat keteledoran luar biasa,” kata Refly.


Kalau sumbangan Akidi Tio itu bener-bener bodong, Refly mengatakan yang teledor itu pejabat. 


Kok menyikapi sumbangan dengan nilai fantastis itu, tak melibatkan PPATK sih.


Pasal Habib Rizieq


Kemarin terjadi simpang siur informasi status anak Akidi Tio, Heriyanti. 


Saat Heriyanti diperiksa, muncul informasi anak Akidi Tio itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. 


Namun sejam kemudian informasi tersebut dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel.


Polisi mengatakan menetapkan tersangka kepada Anak Akidi setelah sepekan bekerja menunggu cairnya sumbangan 2 triliun yang dijanjikan lho. 


Setelah bukti cukup dan uang donasi 2 triliun yang dijanjikan ahli waris Akidi Tio tak kunjung cair, maka polisi menetapkan tersangka.


Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro mengungkapkan Heriyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 15 dan 16 UU Nomor 1 Tahun 1946.


“Sanksinya yang cukup berat di atas 10 tahun, karena membuat kegaduhan,” ujar Kombes Ratno, Senin 2 Agustus 2021.


Nah kalau dicermati pasal yang dikenakan itu sama dengan pasal Habib Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI lho. 


Dalam kasus tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Habib Riziew penjara 4 tahun.


Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. [Democrazy/drk]

Penulis blog