Back to Top
HEALTH HUKUM

Meski Bosnya Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid, Polisi & Jaksa Tetap Izinkan PT ASA Beroperasi

DEMOCRAZY.ID
Maret 12, 2024
0 Komentar
Beranda
HEALTH
HUKUM
Meski Bosnya Jadi Tersangka Penimbunan Obat Covid, Polisi & Jaksa Tetap Izinkan PT ASA Beroperasi

DEMOCRAZY.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat mencabut garis polisi di gudang obat milik PT ASA di kawasan Kalideres.  Garis polisi sebelumnya terpasang di gudang yang berada di kawasan Kalideres itu karena terlibat kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19. Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan garis polisi dicabut berdasar petunjuk dari Kejaksaan.  Alasannya, karena PT ASA mesti mendistribusikan obat-obatan lainnya. "Setelah ditinjau jaksa dan atas petunjuk jaksa maka segera di buka police line agar pendistribusian obat lancar," kata Fahmi kepada wartawan, Senin (2/8/2021). Fahmi memastikan obat-obat terapi Covid-19 yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini telah disita.  Meski gudang PT ASA telah kembali beroperasi, aparat kepolisian tetap mengawasi agar kejahatan serupa tak terulang kembali. "Setiap hari anggota dari Polsek Kalideres ada yang mengontrol ke sana untuk memastikan distribusi obat berj
Baca selengkapnya

Penulis blog