HUKUM

Masa Tahanan Sudah Habis, 9 Kelompok Simpatisan Desak Habib Rizieq Shihab Dibebaskan

DEMOCRAZY.ID
Agustus 13, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
Masa Tahanan Sudah Habis, 9 Kelompok Simpatisan Desak Habib Rizieq Shihab Dibebaskan

Masa Tahanan Sudah Habis, 9 Kelompok Simpatisan Desak Habib Rizieq Shihab Dibebaskan

DEMOCRAZY.ID - Sebanyak sembilan kelompok simpatisan eks pemimpin FPI Rizieq Shihab meminta agar dia dibebaskan oleh Kejaksaan. 


Tuntutan ini diajukan seiring dengan habisnya masa tahanan Rizieq di Rutan Mabes Polri.


"Kami mendukung berbagai upaya hukum guna pemenuhan kepastian hukum dan hak-hak asasi Habib Rizieq Syihab dalam rangka pembebasannya dari penahanan," bunyi pernyataan sikap sembilan simpatisan yang diterima pada Jumat, 13 Agustus 2021.


Adapun sembilan kelompok simpatisan yang membuat pernyataan sikap itu antara lain Habib Rizieq Syihab Center (HRS Center), Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA), Tim Advokasi Habib Rizieq Syihab, Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Asosiasi Ahli Hukum Pidana, LBH Advokat Pelita Umat, Forum Komunikasi Alim Ulama, Kaukus Pembela Imam Besar HRS, dan Himpunan Aksi Bela Imam Besar.


Dalam tuntutannya, para simpatisan itu mengatakan masa penahanan Rizieq Shihab untuk perkara kerumunan di Megamendung dan Petamburan sudah habis sejak 8 Agustus 2021. 


Namun pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan untuk memperpanjang masa penahanan Rizieq hingga 30 hari ke depan.


Keputusan Pengadilan itu dianggap bermasalah oleh HRS Center dan lainnya. Pengadilan dituding melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) KUHAP. 


Selanjutnya yang berhak menahan adalah hakim pengadilan tinggi.


"Yang berhak menahan adalah Hakim Pengadilan Tinggi guna kepentingan pemeriksaan banding. Namun, pada saat Surat Penetapan a quo diterbitkan, ternyata Majelis Hakim banding belum terbentuk. Penahanan harus pula didasarkan atas perintah penahanan dari Pengadilan Negeri. Sepanjang tidak ada perintah penahanan tersebut, maka terdakwa harus dibebaskan dari tahanan," tuntut koalisi itu.


Sedangkan untuk perkara tes usap palsu RS Ummi, Pengadilan sejak awal kasus bergulir tidak pernah memerintahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab. 


Sehingga koalisi menganggap tidak ada alasan bagi pengadilan tetap melakukan penahanan terhadap mantan petinggi FPI itu.


"Bahwa Surat Penetapan Perintah Penahanan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat diterima sebagai suatu kenyataan hukum yang pasti. Surat Penetapan Perintah Penahanan tersebut "batal demi hukum," kata koalisi pendukung Rizieq.


Hingga saat ini Rizieq Shihab sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. 


Pengadilan pun sudah memberikan keputusan untuk menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 


Tapi keputusan ini belum inkrah karena menunggu pihak Rizieq dan jaksa penuntut umum menerimanya atau akan kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung. [Democrazy/rep]

Penulis blog