DEMOCRAZY.ID - Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Namun, bunyi pasal tersebut agaknya belum dipedomani dan dijalankan oleh oknum aparatur pemerintahan dan polisi di Kabupaten Sintang. Baru-baru ini, pemerintah dan pihak kepolisian di Sintang mendatangi masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid tersebut dengan dasar SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, serta SKB Bupati Sintang, Kodim 1205/STG, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Mereka meminta jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang mereka segel itu. Ta
DEMOCRAZY.ID - Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Namun, bunyi pasal tersebut agaknya belum dipedomani dan dijalankan oleh oknum aparatur pemerintahan dan polisi di Kabupaten Sintang. Baru-baru ini, pemerintah dan pihak kepolisian di Sintang mendatangi masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Mereka dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid tersebut dengan dasar SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, serta SKB Bupati Sintang, Kodim 1205/STG, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang. Mereka meminta jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang mereka segel itu. Ta