DEMOCRAZY.ID - Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Namun, bunyi pasal tersebut agaknya belum dipedomani dan dijalankan oleh oknum aparatur pemerintahan dan polisi di Kabupaten Sintang.
Baru-baru ini, pemerintah dan pihak kepolisian di Sintang mendatangi masjid jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Mereka dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid tersebut dengan dasar SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, serta SKB Bupati Sintang, Kodim 1205/STG, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.
Mereka meminta jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang mereka segel itu.
Tak cuma menyegel, Wakil Bupati Sintang Sudiyanto juga menyurati jemaah Ahmadiyah tersebut.
Di dalam surat yang ditulis pada 13 Agustus 2021 dan ditandatanganinya itu, ada tiga poin yang ia sampaikan kepada jemaah Ahmadiyah.
Pertama, ia menyampaikan bahwa "Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agam Islam, yaitu penyebaran faham yang mengajui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Kedua, ia meminta jemaah Ahmadiyah agar menghentikan aktivitas dan operasional bangunan (rumah ibadah) jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan.
Ketiga, ia meminta jemaah Ahmadiyah di desa tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan atau dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarsejuk, seorang polisi menyampaikan kepada perwakilan JAI "untuk kembali kepada yang benar".
"Merefleksi, kita kaji lagi. Karena pendapatnya bertentangan, masih ada sesuatu. Kalau memang benar, ya. Tapi kalau tidak ya kita harus kembali kepada yang benar, yang haq," ujar oknum polisi tersebut.
Menurut akun Kabar Sejuk, jemaah Ahmadiyah punya peran penting dalam kemerdekaan Indonesia. Pencipta lagu Indonesia Raya WR Supratman, mantan Perdana Menteri Syafrudin Prawira Negara, dan pahlawan Ampera Arif Rahman Hakim adalah jemaat Ahmadiyah.
"Meski banyak pemerintah daerah menumpas hak-hak jemaat Ahmadiyah, sampai kini Ahmadiyah menjadi penyumbang rutin donor darah paling banyak, termasuk donor mata, di Indonesia. Aksi-aksi sosial kemanusiaannya semakin hari bertambah aktif dan meluas ke berbagai wilayah, menjangkau banyak korban di setiap ada bencana, dari tsunami Aceh, gempa dan tsunami Banten, Lombok, Jogja, Palu, dll," lanjut akun Kabar Sejuk.
Karenanya, Kabar Sejuk menyerukan agar pemerintah Kabupaten Sintang mencabut SKB SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah, yang dinilai sebagai sumber diskriminasi dan aksi-aksi intoleransi.
"Apakah tanggung jawab Bupati Sintang adalah meluluskan kepentingan mayoritas (Islam mainstream), menindas hak-hak minoritas? Jemaat Ahmadiyah Indonesia bukan kelompok warga negara yang merugikan bangsa. Dalam sejarah Indonesia, mereka punya kontribusi besar," tulis akun Kabar Sejuk dalam keterangan unggahannya.
Kedua, Pemerintah Kabupaten Sintang diharapkan agar mencabut segel masjid Ahmadiyah dan membatalkan Surat Bupati tentang penghentian aktivitas jemaat Ahmadiyah (beribadah) di masjid Ahmadiyah, Desa Balai Harapan.
Ketiga, aparat kepolisian dituntut untuk tidak masuk ke ranah keyakinan warga dengan memihak yang satu dan menafikan lainnya.
Keempat, Komnas HAM diminta agar memediasi dan menuntut pemerintah daerah memenuhi hak-hak dan kebebasan beragama jemaat Ahmadiyah di Sintang. [Democrazy/rep]