DEMOCRAZY.ID - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demorkat, Irwan mengkritik rencana Ketua MPR Bambang Soesatyo, DPD La Nyalla Mattalitti, dan Presiden Joko Widodo yang menyinggung soal amendemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR, Senin (16/8).
Menurutnya, perubahan UUD 1945 untuk menambah kewenangan MPR menetapkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) bukanlah keinginan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Amendemen konstitusi di tengah pandemi bukan yang diinginkan rakyat," kata Irwan kepada wartawan, Senin (16/8).
Dia menyatakan hal yang dibutuhkan rakyat saat ini ialah makan, vaksin, dan pekerjaan.
Irwan meminta tidak ada pihak yang berupaya menguatkan kekuasaan di tengah kesengsaraan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.
Menurutnya, seluruh energi seharusnya difokuskan pada upaya penguatan kesejahteraan masyarakat saat ini.
Lebih jauh, Irwan menyatakan pidato Ketua MPR dan Ketua DPD di Sidang Tahunan MPR mengecewakan.
Menurutnya, pidato dua pemimpin lembaga negara tersebut memperlihatkan MPR, DPR, dan DPD seperti juru bicara Jokowi.
"Pidato Ketua MPR RI & Ketua DPD RI sangat mengecewakan. Pidato keduanya lebih nampak menjadikan lembaga negara yaitu MPR, DPR dan DPD ini menjadi mirip juru bicara Istana [Kepresidenan] dibanding juru bicara rakyat," katanya.
Jokowi Apresiasi Rencana MPR Kaji Pokok-Pokok Haluan Negara
Irwan mengaku kecewa Ketua MPR dan Ketua DPD tidak berani jujur menyampaikan kondisi riil rakyat Indonesia saat ini di hadapan Jokowi.
Padahal, menurutnya, Ketua MPR dan Ketua DPD seharusnya jujur menyampaikan ketidaksiapan dan kegagalan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Sebagai bangsa yang besar kita harusnya jujur atas ketidaksiapan kita dan kegagalan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini sehingga dampaknya terjadi di berbagai sektor atau multisektor, bukan hanya krisis kesehatan, krisis ekonomi tapi juga krisis kemanusiaan," tutur Wasekjen Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Ketua MPR, Ketua DPD, serta Presiden kompak menyinggung ihwal rencana amendemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR 2021.
Bamsoet memulai dengan menyatakan bahwa UUD 1945 memerlukan perubahan terbatas untuk menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN.
"Oleh karenanya diperlukan perubahan secara terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 khususnya penambahan wewenang MPR untuk menetapkan PPHN," katanya.
Bamsoet Singgung Amendemen, Minta MPR Berwenang Tetapkan PPHN
La Nyalla kemudian ikut menyinggung soal amendemen UUD 1945 saat mendapatkan kesempatan berpidato.
Ia menyatakan DPD mendukung penetapan PPHN dalam konstitusi Indonesia lewat amendemen UUD 1945.
"Oleh karena itu, DPD mendukung adanya Pokok-Pokok Haluan Negara atau PPHN dalam Konstitusi kita," tuturnya.
Terakhir, Jokowi mengapresiasi rencana MPR yang hendak mengkaji substansi PPHN dalam amendemen UUD 1945 sebagai langkah pembangunan Indonesia secara berkesinambungan.
"Agenda MPR untuk mengkaji substansi dan bentuk hukum Pokok-pokok Haluan Negara juga perlu diapresiasi untuk melandasi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan lintas kepemimpinan," kata Jokowi. [Democrazy/cnn]