HUKUM POLITIK

Komnas HAM Temukan Bukti 'Diskriminasi' Sasaran TWK ke Beberapa Pegawai KPK Tertentu

DEMOCRAZY.ID
Agustus 16, 2021
0 Komentar
Beranda
HUKUM
POLITIK
Komnas HAM Temukan Bukti 'Diskriminasi' Sasaran TWK ke Beberapa Pegawai KPK Tertentu

Komnas HAM Temukan Bukti 'Diskriminasi' Sasaran TWK ke Beberapa Pegawai KPK Tertentu

DEMOCRAZY.ID - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan adanya tindakan ilegal yang dilakukan pihak penyelenggara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN). 


Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, tindakan itu adalah profiling (proses identifikasi atau karakteristik karakter yang berpotensi munculkan diskriminasi) yang dilakukan terhadap beberapa pegawai KPK. 


Anam mengungkapkan, profiling hanya dilakukan pada beberapa pegawai.


Selain itu, profiling tidak hanya dilakukan menggunakan media sosial, namun juga dilakukan dengan mendatangi rumah beberapa pegawai tersebut. 


"Jadi dijelaskan pada kami bahwa profiling lapangan itu hanya dilakukan dengan metode profiling media sosial saja, tapi kenyataannya kami mendapatkan fakta (profiling) tidak hanya (melihat) sosial media saja, tapi juga profiling lapangan,” jelas Anam dalam konferensi pers virtual yang disiarkan melalui YouTube Humas Komnas HAM RI, Senin (16/8/2021). 


Anam menjelaskan bahwa fakta itu didapatkan dari kesaksian sejumlah pegawai KPK yang rumahnya didatangi oleh pihak penyelenggara TWK.


Pihak yang mendatangi berusaha mendapatkan informasi terkait pegawai KPK yang mengikuti TWK, namun hanya segelintir orang yang diincar.


Anam menegaskan bahwa tindakan ini merupakan masalah serius dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). 


Apalagi, pihak KPK sebelumnya telah menyatakan bahwa profiling tersebut tidak pernah dilakukan. 


Terlebih, profiling lapangan menunjukan adanya keterlibatan pihak lain di luar kewenangannya sebagai penyelenggara TWK. 


"Padahal ditegaskan tidak digunkannya proses tersebut pada proses asesmen, bahkan ada penegasan bila hal tersebut terjadi maka itu adalah ilegal juga hasilnya. Hal ini menjadi persoalan serius karena adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam proses tersebut," ujar Anam. [Democrazy/kmp]

Penulis blog